Tentukan Tersangka Kasus Insinerator, Kajari Manado: Sudah 8 Saksi Diperiksa

Jurnalpatrolinews – Manado : Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono SH, MH menyebutkan sudah 8 saksi yang diperiksa terkait kasus insinerator.

Penyidikan perkara dugaan korupsi ini terkait pengadaan 4 insinerator sampah umum dan 1 khusus (sampah medis) yang bernilai sekitar Rp11 milyar di Dinas Lingkungan Hidup Manado.

“Kejaksaan Negeri Manado sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, ada 8 saksi,” kata Maryono , di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Maryono, Kejari juga telah memanggil salah satu saksi inisial ‘P’ untuk dimintai keterangan.

“Hari ini (Rabu, 10/2/2021) kita juga memeriksa satu orang yang sangat berkecimpung diproyek ini,” ujar Maryono.

Dijelaskan Kajari, dalam pemeriksaan saksi P mengakui bahwa benar telah mengerjakan proyek tersebut tetapi masih ada kurang bayar yang belum diterima dari rekan kerjanya.

“Soal kurang bayar itu urusan mereka. Urusan kami apakah insinerator yang dibangun sesuai ‘besteknya’ atau tidak,” timpal Kajari.

Kajari menegaskan jika pekerjaan tidak sesuai ‘bestek’, siapapun yang mengerjakan, apakah dia sudah diterima atau belum, atau mereka berkolaborasi itulah yang disidik Kejari.

“Namun kami masih mencari benang merahnya, kenapa proyek sebesar itu dilakukan terburu-buru,” tegasnya.

Maryono menyayangkan insinerator yang dibangun dengan biaya mahal tetapi tidak berfungsi disaat Manado saat ini seperti hutan sampah.

“Insinerator ini seperti barang antik yang mahal tapi tidak dapat digunakan,” ucapnya.

“Kemudian kami akan menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya.

Sementara untuk pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, Maryono mengatakan Kejari juga akan memeriksa oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Si pemangku jabatan yang melakukan penunjukan langsung, pada waktunya nanti kami mintai keterangan,” tutup Kajari Manado.

(BennyManoppo)

Komentar