Kasus Korupsi di PT Pegadaian Berlanjut ke Kejari Manado

JurnalPatroliNews – Manado – Satuan Reskrim Polresta Manado menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (17/11/2022).

Tersangka diketahui perempuan berinisial E (38), warga Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso melalui Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.

”Benar, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 19.45 Wita, Penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT. Pegadaian Manado kepada Kejaksaan Negeri Manado,” ujarnya.

Tersangka merupakan salah satu Kepala UPC di salah satu BUMN tersebut, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.

Lanjutnya ” Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagai pemohon kredit,” ujar Ipda Haryono.

Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 326.561.000. Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.

“Tersangka melakukan hal tersebut selang bulan November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado,” jelas Haryono.

Diketahui barang bukti yang berhasil disita, yaitu 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan.

Komentar