Update Perkembangan Kasus Tersangka Perbekel Bungkulan

JurnalPatroliNews – Buleleng – Oknum Perbekel Bungkulan selaku tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Pemalsuan tandatangan yang dapat mendatangkan kerugian pada hari Jumat (04/12) oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah dilakukan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Seperti diungkapkan Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH bahwa
terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan mengajukan 65 pertanyaan yang ada kaitannya dengan dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka sempat diamankan selama 1 x 24 jam dan pada hari Sabtu pagi (05/12) pukul 09.30 Wita telah dipulangkan dan dilakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Langkah penyidik kedepan, lanjut Iptu Gede Sumarjaya, akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain sesuai dengan keterangan tersangka.

Sebelumnya GTI Buleleng Lapor Polisi
Untuk diketahui, bahwa Satreskrim lakukan proses penanganan berdasarkan laporan atas kesigapan Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng Gede Budiasa.

Kaitan laporannya, adalah satu lagi fasilitas umum (fasum) di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng terungkap. Setelah sebelumnya lahan Puskesmas pembantu dan lapangan umum, kali ini lahan areal SDN 3 Bungkulan yang disertifikatkan oleh oknum yang diduga sama.

Pelaku melakukan pensertifikatan lahan areal SDN 3 Bungkulan dengan memanfaatkn Program Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2013.

Sebelumnya terungkap pensertifikatan fasum lapangan umum dan Puskesmas Pembantu Desa Bungkulan yang berujung protes dan diminta pembatalan sertifikat hak milik (SHM) No. 2426 dan 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana oleh BPN Buleleng.

Terungkapnya SDN 3 Bungkulan disertifikatkan atas nama pribadi berkat laporan GTI Buleleng ke Polres Buleleng.

Ketua DPC GTI Buleleng Gede Budiasa

Ketua DPC GTI Buleleng, I Gede Budiasa mengatakan, pihaknya banyak menerima pengaduan dari masyarakat, terkait adanya penguasaan aset oleh individu.

Atas dasar itu, Jero Budiasa asal Kubutambahan ini mengaku, berusaha mengakomodir pengaduan itu dengan mengambil langkah penyelamatan asset desa adat maupun dinas.

Terlebih kantor Sekretariat DPC GTI Buleleng berlokasi di rumah miliknya, Desa Bungkulan, tepatnya sebelah timur lapangan olahraga Bungkulan.

“Kami melaporkan pensertifikatan lahan SDN3 Bungkulan seluas 500 M2 ke Polres Buleleng,” kata Budiasa ketika dikonfirmasi JurnalPatroliNews, akhir bulan November 2020.

Menurut Budiasa, bahwa upaya hukum ditempuh, karena berdasarkan pengaduan masyarakat, informasi dari Kepala BPN Buleleng I Komang Wedana, serta keterangan saksi-saksi, antara lain I Gede Maharjaya dan Putu Kembar Budana, adanya indikasi pensertifikatan sebagian lahan SDN 3 Bungkulan dilakukan secara tidak benar.

“Setelah dikonfirmasi kepada Kepala BPN Buleleng, dibenarkan lahan SDN 3 Bungkulan seluas 500 M2, sudah diterbitkan SHM Nomor 2416/Desa Bungkulan atas nama I Made Merta Wirawan,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut saksi I Gede Maharjaya dan I Gede Kembar Budana disebut, lahan yang disertifikatkan merupakan bagian dari lahan pekarangan desa seluas 2.365 M2 yang telah diserahkan ahli waris almarhum Nyoman Tantra selaku pemegang hak guna pakai lahan/pekarangan desa, untuk pembangunan SDN3 Bungkulan.

Jero Budiasa ketika ke rumah tempat tinggal JurnalPatroliNews di jalan Pahlawan RT III No.5 menambahkan, selain keterangan saksi melalui surat laporan No : 18-PENG/ORG/GTI.Bll/XI/2019 tanggal 27 November 2019, pihaknya juga melampirkan bukti-bukti, antara lain copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2416/ Desa Bungkulan seluas 500 M2 atas nama I Made Merta Wirawan yang dimohon melalui konversi pada pelaksanaan Prona Tahun 2013.

”Kami juga lampirkan surat pernyataan penyerahan tanah/pekarangan desa seluas 2.365 M2 untuk pembangunan SDN 3 Bungkulan yang dibuat Mangku Sri Ardanayasa dan Ketut Mudiarka selaku ahli waris, almarhum Nyoman Tantra (90) selaku pemegang hak guna pakai tanah/pekarangan desa tersebut,” jelasnya.

Didalamnya, kata Budiasa, termasuk berita acara serah terima lahan seluas 2.365 M2 dari Prebekel Desa Bungkulan Ketut Kusuma Ardana kepada Kepala SDN3 Bungkulan, Luh Amani, dengan status hak guna pakai.

Dengan fakta-fakta itu, Jero Budiasa berharap, Kapolres Buleleng menindaklanjuti laporan DPC GTI Buleleng sesuai hukum yang berlaku.

Lapangan olahraga Desa Bungkulan

“Kami berharap, laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, karena masih banyak keluhan masyarakat terkait lahan yang disertifikatkan dengan cara tidak benar di Desa Bungkulan,” kata Budiasa.

Dari sejumlah lahan yang diduga telah disertifikatkan dengan proses tidak benar, salah satunya milik pengacara dari kantor hukum Trust Law Office Singaraja.

“Ini juga akan dilaporkan,” tandasnya.

Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya seijin Kapolres AKBP I Made Sinar Subawa membenarkan adanya laporan Ketua DPC GTI Buleleng, I Gede Budiasa kepada Kapolres Buleleng Cq. Kasatreskrim Polres Buleleng.

”Laporannya sudah disampaikan dan diterima penyidik Satreskrim Polres Buleleng dan telah dilakukan proses penanganan oleh penyidik,” imbuhnya.

(TiR).-

Komentar