Dalam klarifikasi tersebut Oknum Aparatur tersebut menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Atas dasar pemeriksaan tersebut, tim melaporkan hasil dari pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, sehingga Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Nomor : 800/Kep.500-Disdagperin/VIII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (Satu) Tahun Dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi Atas Nama (AS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi juga mengingatkan kepada Seluruh Aparatur dilingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk selalu mentaati aturan kedisplinan dan menjadikan kasus kedispilinan tersebut sebagai pelajaran bagi aparatur yang lain agar kedepannya tidak kembali terjadi hal serupa. (goeng)
Komentar