Pengusaha Kena Pungli? Kapolri Listyo Sigit: Laporkan, Polri Segera Tindak

JurnalPatroliNews | Bekasi — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peringatan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli), premanisme, maupun tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan dan merusak iklim investasi di Indonesia.

Kapolri meminta kalangan pengusaha tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan yang mereka alami kepada kepolisian. Laporan tersebut, kata dia, harus segera ditindaklanjuti agar dunia usaha memperoleh kepastian dan investor tidak kehilangan kepercayaan terhadap Indonesia.

“Bagi pengusaha dan perusahaan yang masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya, silakan dilaporkan. Saya minta kepolisian segera menindaklanjuti agar investor tidak ragu untuk masuk ke Indonesia,” ujar Listyo Sigit.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026). Kegiatan bertema “Hubungan Industrial Berkeadilan dan Kondusivitas Investasi” tersebut dihadiri sekitar 2.000 pekerja dari kurang lebih 1.200 perusahaan di kawasan MM2100 dan sekitarnya.

Polri Diminta Bergerak Cepat

Instruksi Kapolri tersebut menempatkan pemberantasan pungli dan premanisme sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan kawasan industri.

Gangguan semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan secara langsung. Bila dibiarkan, pungutan ilegal dan aksi premanisme dapat menambah biaya operasional, mengganggu proses produksi, menciptakan rasa tidak aman bagi pekerja, serta menurunkan kepercayaan calon investor.

Karena itu, Listyo Sigit meminta jajaran Polri memastikan setiap laporan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi ditindaklanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum.

Bagi kepolisian, keamanan kawasan industri menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi.

“Polri ingin meyakinkan para pengusaha dan investor bahwa Indonesia merupakan tempat yang aman dan kondusif untuk berinvestasi,” kata Kapolri.

Keamanan Investasi Jadi Perhatian

Listyo Sigit menilai stabilitas keamanan mempunyai hubungan langsung dengan keberlangsungan dunia usaha. Ketika situasi keamanan terjaga, pekerja dapat menjalankan aktivitas secara lebih aman dan perusahaan dapat mempertahankan kegiatan operasional tanpa gangguan.

Pada saat yang sama, kepastian keamanan menjadi salah satu faktor yang ikut membentuk kepercayaan investor terhadap suatu negara.

Kapolri sebelumnya juga menegaskan bahwa stabilitas keamanan merupakan salah satu syarat utama untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan di tengah upaya pemerintah mendorong investasi dan hilirisasi. Menurut Kapolri, Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya alam serta pasar domestik yang luas. Potensi tersebut harus dibarengi kepastian hukum dan keamanan agar dapat diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi serta pembukaan lapangan kerja.

Kondusivitas Harus Berjalan dengan Keadilan

Dalam forum yang sama, Kapolri tidak hanya berbicara mengenai kepentingan pengusaha dan investor. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Perusahaan membutuhkan kepastian agar dapat terus beroperasi dan berkembang. Di sisi lain, pekerja memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, hubungan industrial yang sehat dinilai tidak cukup hanya dengan memastikan perusahaan aman dari gangguan eksternal. Hubungan antara pengusaha dan buruh juga perlu dibangun melalui komunikasi dan dialog.

Kapolri bahkan mendorong perusahaan menempatkan pekerja sebagai aset sekaligus mitra dalam membangun keberlangsungan usaha.

Pengusaha Punya Jalur untuk Melapor

Pernyataan Kapolri sekaligus memberikan pesan bahwa pengusaha tidak perlu membiarkan pungli atau premanisme berkembang menjadi kebiasaan di lingkungan usaha.

Setiap tindakan yang mengarah pada pemaksaan, pungutan ilegal, intimidasi maupun tindak kriminal lainnya harus dilaporkan agar dapat diproses melalui jalur hukum.

Bagi Polri, langkah tersebut bukan sekadar penindakan terhadap pelaku. Lebih jauh, pemberantasan gangguan keamanan di kawasan industri merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat, melindungi pekerja, serta memberikan kepastian kepada investor.

Dengan demikian, pesan Kapolri di MM2100 memiliki dua sasaran sekaligus: menutup ruang bagi pungli dan premanisme serta memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap keamanan berinvestasi di Indonesia.

Pada akhirnya, iklim investasi yang kondusif tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang masuk. Kepastian keamanan, penegakan hukum, hubungan industrial yang sehat, dan respons cepat terhadap gangguan usaha menjadi bagian penting agar investasi mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan.

Komentar