Kasus Pidana Upa Labuhari, Profesi Wartawan dan Advokat Berlandaskan Profesional dan Bermartabat

Dikatakannya, selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selalu mendukung bahkan mendorong  anggotanya untuk berkarya atau berprestasi di lembaga-lembaga negara, seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah (KPI-KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), sepanjang tidak bertentangan dengan status dan fungsinya sebagai wartawan dengan menjunjung tinggi integritas profesinyanya.

“Dukungan PWI tersebut, semata-mata untuk memberi kesempatan kepada anggotanya dalam menjalankan fungsi profesi kewartawanan pada lembaga-lembaga negara yang digelutinya. Sekaligus dapat menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat,” tegas Mirza.

Sementara, lanjutnya, profesi wartawan dan profesi advokat adalah dua profesi yang satu sama lain harus digeluti secara profesional. Keduanya pun memiliki kode etik profesi. Dalam menjalankan tugas, bagi yang berprofesi wartawan, senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan organisasinya. Sedangkan bagi seorang yang berprofesi advokat, biasa dikenal sebagai Pengacara atau konsultan hukum, juga memiliki kode etik advokat dan peraturan organisasinya. Seorang wartawan dan advokat, satu sama lain diharuskan mematuhi prinsip-prinsip integritas, independensi, dan kerahasiaan dalam menjalankan tugasnya.

Komentar