Anies Kembali Tutup Bioskop Hingga Tempat Wisata Ancol Cs!

JurnalPatroliNews – Jakarta, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Beleid yang diteken Anies pada, 21 Juni 2021 itu merupakan tindak lanjut penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan untuk menanggulangan terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19.

“Menetapkan perpanjangan PPKM berbasis mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021,” tulis diktum kesatu beleid itu.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Disparekraf Nomor 419 Tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.

“Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup,” demikian bunyi SK tersebut, dilihat Rabu (23/6/2021).

Selain bioskop, Pemprov DKI Jakarta tak mengizinkan tempat wisata beroperasi. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri, dan wisata tirta.

“Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi.”

(cnbc)

Komentar