JPO Love and Hate di Rasuna Said Dibongkar, Ini Alasan Pramono Anung

JurnalPatroliNews | Jakarta – Drama dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berdiri berdekatan di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki babak baru.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan salah satu JPO tersebut dibongkar. Keputusan itu diambil setelah Pramono melihat langsung kondisi kedua jembatan penyeberangan yang selama ini menjadi perhatian publik karena berdiri berdekatan, tetapi tidak saling terhubung.

Di media sosial, kondisi tersebut bahkan sempat dijuluki JPO “Love and Hate”.

Pramono meninjau dua JPO di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026). Dari hasil peninjauan tersebut, Pemprov DKI memilih mempertahankan JPO yang terintegrasi dengan Stasiun LRT Rasuna Said dan Halte Transjakarta.

“Dua-duanya ini fungsinya sama persis. Cuma yang satu dibuat oleh Pemerintah DKI Jakarta lebih lama, sementara yang satu lagi dibuat oleh LRT dan KAI lebih baru,” kata Pramono.

Keputusan membongkar JPO lama bukan semata-mata karena persoalan estetika atau keberadaan dua fasilitas dengan fungsi serupa. Faktor aksesibilitas menjadi pertimbangan utama.

Sebelumnya, salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah menghubungkan kedua JPO agar pengguna dapat berpindah dari satu sisi ke sisi lainnya melalui satu jalur.

Namun, opsi tersebut dinilai tidak ideal.

Perbedaan ketinggian lantai kedua JPO mencapai sekitar 75 sentimeter. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kenyamanan sekaligus menghambat akses bagi kelompok pengguna tertentu.

JPO lama juga dinilai belum memenuhi standar aksesibilitas seperti fasilitas yang tersedia pada JPO integrasi.

“Yang satu akan kita bongkar. Alasannya karena yang satu itu betul-betul tidak ramah terhadap disabilitas. Kalau kita sambungkan, ada beda ketinggian yang cukup tinggi,” ujar Pramono.

Karena itu, Pemprov DKI memilih pendekatan yang lebih sederhana: mempertahankan fasilitas yang dinilai lebih lengkap dan membongkar fasilitas lama.

JPO yang dipertahankan merupakan fasilitas yang terhubung dengan Stasiun LRT Rasuna Said dan Halte Transjakarta.

Jembatan tersebut telah dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, termasuk lift dan guiding block. Fasilitas itu dirancang untuk meningkatkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas, lansia maupun pengguna yang membutuhkan bantuan mobilitas.

Setelah JPO lama dibongkar, seluruh aktivitas penyeberangan di kawasan tersebut akan diarahkan melalui JPO integrasi.

Pramono menegaskan fasilitas yang dipertahankan harus dipastikan dapat digunakan secara optimal. Salah satunya memastikan lift berfungsi dengan baik sehingga pengguna tidak kembali menghadapi hambatan ketika menggunakan fasilitas penyeberangan.

Dengan keputusan tersebut, Pemprov DKI tidak hanya menghilangkan salah satu JPO yang selama ini dianggap tidak efisien, tetapi juga mengonsolidasikan akses penyeberangan pada satu fasilitas yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik.

Pembongkaran JPO lama ditargetkan selesai paling lambat September atau Oktober 2026.

Namun, pekerjaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kepentingan pengguna jalan.

Pemprov DKI akan mengatur tahapan pembongkaran agar tidak menimbulkan gangguan signifikan terhadap arus lalu lintas di Jalan H.R. Rasuna Said, salah satu koridor utama di Jakarta Selatan.

Bagi pemerintah daerah, persoalan dua JPO yang sebelumnya terlihat seperti masalah sederhana kini menjadi bagian dari pembenahan aksesibilitas dan integrasi transportasi perkotaan.

Kawasan Rasuna Said bukan hanya jalur kendaraan. Dengan keberadaan LRT dan Transjakarta, kawasan tersebut juga menjadi simpul pergerakan masyarakat yang membutuhkan akses pejalan kaki yang aman dan inklusif.

Dengan dibongkarnya salah satu JPO, kisah “Love and Hate” dua jembatan penyeberangan di Rasuna Said pun memasuki akhir.

Bukan dengan menyatukannya, melainkan dengan memilih satu fasilitas yang dinilai lebih aman, lebih lengkap, dan lebih ramah bagi seluruh pengguna.

Termasuk mereka yang selama ini paling membutuhkan aksesibilitas: penyandang disabilitas dan lansia.

Komentar