JurnalPatroliNews | Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam.
Pramono menegaskan angka tersebut bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta. Ia bahkan mengaku baru mengetahui nominal tersebut setelah isu tarif parkir Rp60 ribu ramai beredar di media sosial.
“Rp60 ribu, ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pramono saat ditemui wartawan, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono ketika dimintai tanggapan mengenai wacana perubahan tarif parkir di Jakarta yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Pemprov Memang Kaji Kebijakan Parkir
Meski membantah angka Rp60 ribu, Pramono mengakui Pemprov DKI Jakarta memang tengah membahas kebijakan parkir sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota.
Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai besaran tarif yang akan diberlakukan.
Menurut Pramono, pemerintah tidak dapat menetapkan tarif secara sembarangan. Berbagai aspek harus diperhitungkan, termasuk kemampuan masyarakat dan kewajaran harga.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar,” ujarnya.
Pramono memastikan hingga Senin (24/8/2026) belum ada keputusan resmi mengenai tarif parkir baru.
Angka Rp60 Ribu Viral di Media Sosial
Gubernur DKI itu juga mengaku tidak mengetahui dari mana asal angka Rp60 ribu per jam yang kemudian berkembang menjadi isu di tengah masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral,” tutur Pramono.
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menjadikan angka tersebut sebagai tarif resmi yang akan diberlakukan di Jakarta.
Pemprov DKI masih melakukan kajian terhadap skema pengelolaan parkir, termasuk kemungkinan penggunaan tarif sebagai bagian dari kebijakan transportasi perkotaan.
Parkir Jadi Instrumen Kendalikan Kendaraan Pribadi
Wacana perubahan tarif parkir muncul dalam konteks upaya pemerintah mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.
Parkir dapat digunakan sebagai salah satu instrumen kebijakan transportasi untuk mendorong masyarakat memilih angkutan umum, sekaligus menekan kepadatan lalu lintas dan emisi kendaraan.
Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap membutuhkan perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
Pramono menegaskan Pemprov DKI masih berada pada tahap pembahasan dan belum menetapkan nominal tarif baru.
Karena itu, kabar mengenai tarif parkir Rp60 ribu per jam di Jakarta untuk saat ini tidak dapat disebut sebagai kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI nantinya akan mengumumkan secara resmi apabila telah terdapat keputusan mengenai perubahan tarif maupun mekanisme baru pengelolaan parkir di ibu kota.














Komentar