JurnalPatroliNews – Tangerang – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) berujung ricuh. Demonstrasi yang semula berlangsung damai berubah memanas dengan aksi pembakaran ban serta spanduk, termasuk spanduk peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Kericuhan terjadi saat sejumlah mahasiswa mencabut spanduk sebelum membakarnya. Salah seorang peserta aksi mengklaim bahwa pencabutan spanduk telah mendapatkan izin dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saya sudah izin Satpol PP, tidak ada masalah,” ujar mahasiswa tersebut saat diciduk kamera saat mencabut spanduk.
Namun, klaim ini langsung dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Petugas yang berjaga menegaskan bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk mencabut atau membakar spanduk.
“Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?” kata seorang petugas saat dikonfirmasi di lokasi aksi.
Pembakaran spanduk HPN 2025 ini menuai kecaman, terutama dari kalangan pers yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksensitifan terhadap simbol peringatan jurnalisme nasional.
Sejumlah pihak mendesak aparat keamanan untuk segera mengusut insiden ini agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BEM terkait motif di balik pembakaran spanduk tersebut.
Aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung pada tindakan destruktif bukan kali pertama terjadi. Masyarakat pun berharap agar aksi-aksi serupa di masa depan dapat berlangsung lebih tertib dan tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi.
Komentar