Korupsi Sampah Terungkap! Kejati Banten Periksa 10 Saksi, Siap Tetapkan Tersangka?

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar ini diduga mengalami praktik korupsi dalam bentuk mark-up anggaran dan manipulasi pembayaran jasa pengangkutan. Indikasi lainnya adalah adanya dugaan kontrak kerja yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Sumber internal Kejati Banten menyebutkan bahwa PT Ella Pratama Perkasa, selaku kontraktor pelaksana, diduga menerima pembayaran penuh meski sebagian layanan pengelolaan sampah tidak berjalan sesuai kesepakatan. Penyidik kini tengah mendalami apakah ada keterlibatan pejabat di Dinas LH Tangsel dalam memuluskan pencairan anggaran proyek tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Potensi Penetapan Tersangka

Sejauh ini, Kejati Banten telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk pejabat Dinas LH, perwakilan PT EPP, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Penyidikan masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dalam proyek ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil dari dugaan penyimpangan ini,” tambah seorang penyidik yang enggan disebut namanya.

Pemkot Tangsel Janji Kooperatif

Komentar