Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862 Juta, Pemprov DKI: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

JurnalPatroliNews – Pemprov DKI Jakarta mengklaim tidak ada kerugian negara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, temuan ini sudah ditindaklanjuti dengan perbaikan administratif melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No. 37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian yang memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.

“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini,” kata Syaefulloh, Sabtu (7/8/2021).

Menurut Syaefulloh, temuan administratif BPK ini di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD, sehingga gaji tetap terbayarkan.

Juga, ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.

“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan, yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.

Syaefulloh menjelaskan, atas permasalahan dan rekomendasi BPK tersebut juga sudah dibahas dengan BPK RI, dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp 423.573.275 atau sebesar 49,1 persen dari total nilai Rp 862,7 juta yang harus dikembalikan.

Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI.

(sc)

Komentar