4 Perusahaan Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Pemprov DKI Langsung Bertindak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal. Empat perusahaan jasa pengangkutan sampah yang kedapatan membuang sampah ke lokasi pembuangan ilegal di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, kini dijatuhi sanksi administratif.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, keempat perusahaan telah dipanggil dan diperiksa pada Kamis (13/8/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan izin pengangkutan dan pengelolaan sampah.

“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan,” kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Keempat perusahaan masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta serta Teguran Tertulis I. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa maupun pelanggaran lainnya.

Namun, DLH DKI menegaskan penindakan tersebut tidak berhenti pada empat perusahaan.

Pemprov DKI kini bergerak menelusuri rantai pembuangan sampah secara menyeluruh. Penelusuran mencakup kendaraan yang digunakan, perusahaan pengangkut, asal sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan tersebut.

Izin Ada, Praktik di Lapangan Menyimpang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat mengungkapkan, keempat perusahaan sebenarnya telah memiliki Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan.

Dengan izin tersebut, sampah dari usaha atau kegiatan yang menjadi pelanggan mereka seharusnya dibawa ke fasilitas pengelolaan resmi, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin.

Di antaranya penggunaan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak semestinya, termasuk kawasan Nagrak, Cilincing.

DLH juga menemukan adanya pihak yang menjalankan kegiatan pengelolaan sampah tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah.

“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I,” ujar Helmy.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

DLH Telusuri Kendaraan Lain

DLH DKI kini juga mengidentifikasi kendaraan lain yang diduga pernah membuang sampah ke lokasi tersebut.

Setiap kendaraan yang ditemukan akan ditelusuri hingga diketahui perusahaan pengangkutnya, sumber sampah, volume sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa perusahaan tersebut.

Dudi menegaskan, perusahaan pengangkutan tidak cukup hanya memiliki izin. Mereka juga harus mampu mempertanggungjawabkan perjalanan sampah sejak diambil dari sumber hingga berakhir di fasilitas pengelolaan resmi.

“Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya,” tegas Dudi.

Perusahaan pengangkut juga diminta menyerahkan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, jumlah atau volume sampah yang dibawa, kendaraan yang digunakan, serta lokasi pembuangannya.

Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, terlebih pembuangan dilakukan ke lokasi ilegal, DLH memastikan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan.

Helmy menegaskan, proses penelusuran tidak berhenti pada empat perusahaan yang telah dikenai sanksi.

“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas,” ujarnya.

Apabila perusahaan yang telah mendapatkan sanksi kembali melakukan pelanggaran, DLH DKI dapat meningkatkan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila syarat dan dasar hukumnya terpenuhi.

Pramono: TPS Liar Nagrak Dikelola Swasta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan lokasi pembuangan sampah ilegal di Nagrak bukan bagian dari fasilitas yang dikelola Pemprov DKI.

Pramono menyebut lokasi tersebut dikelola pihak swasta dan tidak memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan setelah video yang memperlihatkan tumpukan sampah di kawasan tersebut ramai beredar di media sosial.

Menurut Pramono, lokasi penimbunan berada di lahan milik PT Granito dan Yusi. Sampah yang masuk ke lokasi tersebut disebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA).

Pramono menduga terdapat pihak yang menerima pembayaran jasa pengangkutan sampah, tetapi kemudian membuangnya secara sembarangan ke lokasi tersebut.

“Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.

Ia kemudian meminta jajaran terkait melakukan pengusutan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Pramono juga meminta pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan ilegal tersebut diumumkan kepada publik serta diberikan sanksi.

Penindakan terhadap empat perusahaan menjadi langkah awal Pemprov DKI untuk membongkar persoalan pengelolaan sampah ilegal di Nagrak.

Kini, perhatian diarahkan pada pertanyaan yang lebih besar: dari mana sampah itu berasal, siapa yang mengangkut, siapa yang membayar jasa pengangkutan, dan mengapa sampah bisa berakhir di lokasi ilegal.

DLH DKI memastikan seluruh rantai tersebut akan ditelusuri agar pengelolaan sampah di Jakarta tidak berhenti pada urusan pengangkutan, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir.

Komentar