KPK Tidak Hanya Fokus Pemidanaan Badan, Tapi Juga Pengembalian Aset

JurnalPatroliNews, Jakarta – Tujuan penegakan hukum bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan. Tapi pengembalian aset atau asset recovery sebanyak-banyaknya.

Begitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Atas alasan itu juga, Firli berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor. “Kami berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dengan cara menyita seluruh harta milik para koruptor,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (11/6).

Adapun stategi pemberantasan korupsi yang akan dilakukan KPK meliputi pendidikan dan peningkatan peran masyarakat supaya orang tidak mau melakukan korupsi (budaya antikorupsi). Selain itu, pihaknya juga menggunakan strategi pencegahan dengan perbaikan sistem, sehingga tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Dia yakin sistem yang baik tidak akan ada celah untuk bisa korupsi. “Terakhir strategi penegakan hukum untuk pemidanaan badan dan pengembalian kerugian negara supaya orang takut melakukan korupsi,” tegasnya.

Belum lama ini KPK melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dengan total luas 16.095 meter persegi. Penyitaan dilakukan untuk membayar uang pengganti terpidana Agung dan terpidana Raden Syahrial. Aset Agung yang disita meliputi tanah seluas 734 meter persegi di Bandar Lampung, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Bandar Lampung.

Selain itu ada juga tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 sertifikat hak milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Bandar Lampung. Kemudian tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi di Bandar Lampung. Terakhir, tanah dan bangunan seluas 835 meter persegi di Bandar Lampung.

(rmol)

Komentar