JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berasal dari lingkungan PT Telkom Indonesia serta pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan perangkat digitalisasi SPBU.
Mereka adalah Dian Rachmawan, yang saat itu menjabat Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom yang juga diketahui sebagai pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Menurut KPK, perkara bermula dari penandatanganan Head of Agreement antara PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia pada Agustus 2018 mengenai program digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun.
Program tersebut dirancang untuk mendukung pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Namun dalam proses penyidikan, KPK menduga terjadi rekayasa dalam pemilihan vendor pengadaan sejumlah perangkat utama proyek.
Salah satu dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC). Penyidik menduga Elvizar melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak di lingkungan PT Telkom dan anak perusahaannya agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat.
KPK juga menduga, atas arahan Weriza, Elvizar memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses seleksi vendor sehingga PT Pasifik Cipta Solusi menjadi satu-satunya peserta yang tersisa.
Selain pengadaan EDC, penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam proyek pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Dian Rachmawan diduga mengarahkan proses penunjukan vendor tertentu, termasuk penunjukan langsung terhadap sejumlah anak perusahaan PT Telkom sebagai pelaksana proyek, meskipun dinilai belum memiliki pengalaman maupun kapasitas yang memadai sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.
Menurut KPK, rangkaian dugaan perbuatan tersebut menyebabkan perangkat yang dipasang memiliki spesifikasi di bawah ketentuan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan pada pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,75 miliar.
Sementara itu, dugaan kemahalan harga dalam pengadaan perangkat EDC PAX A920 diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp128,42 miliar, ditambah total loss sekitar Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat Z90 yang disebut tidak memenuhi spesifikasi.
Secara keseluruhan, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan pengaturan proses pengadaan dan rantai distribusi berlapis dalam proyek tersebut mencapai sedikitnya Rp322,18 miliar.
Setelah menetapkan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Agustus 2026.
Dian Rachmawan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















Komentar