Wali Kota Bekasi Ingatkan Pemkot akan Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Munculnya Kluster Baru pada Libur Nataru

Ia menegaskan, untuk libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan edaran mengenai mengenai ketegasan masa PPKM dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pengetatan dan peningkatan pengawasan dilakukan untuk mencegah penambahan kasus bahkan klaster baru. Pemerintah berusaha agar yang terjadi tahun lalu tidak terulang. Rahmat berharap kader PKK membantu dalam menyosialisasikan ketegasan tersebut.

“Kita hanya khawatir melalui berita yang beredar mengenai virus baru yang bisa datang, untuk itu lebih baik tidak berpergian,” ujarnya.

Selanjutnya, Rahmat membahas mengenai stunting yang masih cukup tinggi. Pekan lalu, Komisi 9 DPR RI studi banding ke Pemerintah Kota Bekasi untuk bertukar pikiran mengenai program pencegahan stunting pada anak. Program-program Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat menurunkan angka stunting di Kota Bekasi.

Komentar