Sarjoko dengan ketat menjalankan Langkah-langkah pencatatan dan pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Susun.
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif, setelah mengkaji dengan seksama bagaimana proses dari awal sampai dengan Dinas PRKP DKI menerbitkan SK DPRKP 591 dan 592 tentang pengesahan AD/ART dan kepengurusan P3SRS di Graha Cempaka Mas yaitu Tonny Soenanto, mengatakan “DPRKP DKI sudah betul, tidak berpihak kanan kiri, karena rujukan di Pergub sudah jelas dan sudah dilaksanakan dan bahkan dikawal oleh pejabat PUPR, DPD RI, TGUPP DKI, KPK DKI bahkan Ketua Komisi D DPR RI dan Wakil Ketua DPRD DKI,” ujar Syarif.
“MA seharusnya memanggil hakim-hakim yang bikin marwah MA hancur karena unsur pesanan terlalu kentara, mungkin hanya karena malas berpikir atau mungkin masuk angin”, demikian Justiani dari KATAHUKUM, yang video wawancara dengan Rudi Kami sempat viral menantang Ketua MA untuk examinasi (membedah kembali) putusan-putusan Warga GCM vs PT Duta Pertiwi Tbk.
Menkopolhukam, Mahfud MD, ketika didatangi oleh Komjen Pol (Purn) Oegroseno selaku KPK DKI mendampingi Ketua RW 08 GCM Jemmy Wollah dan Dewan Penasehat P3SRS GCM, Leonardo Phunizar, langsung menunjuk Deputi VI, Janet untuk segera membentuk Tim Penyelesaian GCM.
Menurut Justiani dari KATAHUKUM, solusinya gampang yaitu (1) Gub DKI membuat surat klarifikasi yang isinya SK Gub 1029/2000 tentang pengesahan PENDIRIAN badan hukum P3SRS GCM tetap berlaku karena pendirian badan hukum hanya sekali waktu serah terima. Sedangkan tatacara kepengurusan wajib merujuk pada aturan Pergub bagi semua rusun se DKI (2) Putusan Kasasi TUN jangan sampai mencederai keadilan. Bagaimana mungkin hanya di P3SRS GCM yang Gubernurnya kalah lawan Mafia Rusun. (***)
Komentar