Warga GCM Terimakasih Kepada Walikota Jakpus, Listrik & Air Mati 20 Hari Di Jaga Preman, Kini Nyala

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Warga Rusun Grha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat, mengirim bunga ucapan terimakasih kepada Walikota Jakpus dan Gubernur DKI, karena setelah 20 hari listrik dan air dimatikan dan koridor dijaga sampai ditiduri disitu oleh sejumlah preman bayaran PT Duta Pertiwi Tbk, akhirnya hari ini dinyalakan, setelah Walikota datang dan marah-marah memberi perintah untuk menyalakan.

Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta yang dari awal mengawal langkah-langkah implementasi  Pergub 132/2018, 133/2019 & 70/2021 dan telah mengesahkan kepengurusan dan AD/ART untuk puluhan Kawasan Rusun di DKI, diantaranya adalah P3SRS Grha Cempaka Mas periode 2019-2022 dibawah kepemimpinan Tony Soenanto.

 Namun beredar komentar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Manotar Tampubolon di Sindonews, Tribunnews, dan RMOL (Jumat, 26/11) yang mengatakan: ”Apabila ditinjau dari sisi doctrine of ultra vires, tindakan Kepala Dinas PRKP Sarjoko yang mengesahkan penyesuaian AD/ART dan mengesahkan kepengurusan P3SRS Tony Soenanto saat proses hukum sedang berjalan atau telah dibatalkan oleh pengadilan, merupakan penyalahgunaan wewenang serta bertentangan dengan hukum”, dinilai oleh Justiani Liem dari KATAHUKUM (KAwalnawaciTA bidang HUKUM) dangkal dan asbun saja “yakin karena tidak melihat semua bukti secara lengkap lalu komentar, sudah biasa oknum boneka PT Duta Pertiwi Tbk mencari mangsa dengan mengorbankan para pakar hukum dan politisi dengan cara seperti itu, setelah ini lantas hancur reputasinya karena kecepetan bicara”.

Merujuk pada fakta hukum yang ada, P3SRS pimpinan Tony Soenanto yang telah menang Kasasi 100K/PDT/2017 dalam pengadilan melawan oknum boneka PT Duta Pertiwi Tbk yang mengaku sebagai pengurus PPRS yaitu Lily Tiro/Hery Wijaya. Namun, karena sampai kiamat oknum-oknum boneka tersebut tidak akan mampu melaksanakan Pergub, maka satu-satunya cara adalah dengan memperalat pengadilan dengan terus membuat gugatan dan Majelis Hakim selalu berdalih tidak boleh menolak gugatan.

“Silahkan proses hukum terus berjalan sampai kiamat, namun pengelolaan Kawasan rusun tidak boleh terlantar. Kalau ada LIFT yang jatuh siapa yang bertanggung-jawab apabila karena proses hukum lalu terjadi kevakuman. Jadi Langkah Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko merujuk Langkah-langkah Pergub sudah tepat dari awal sampai mengesahkan P3SRS Tony Soenanto. Kebetulan saya dapat Amanah dari warga terpilih menjadi Ketua Panmus jadi saya paham dari awal sampai akhir. Mengapa Lily Tiro dan Herry Wijaya tidak pernah hadir ketika beberapa kali diundang oleh DPRKP DKI”, demikian Haryo Satmiko, Eselon I di Kemenhub RI yang mengawaki proses implementasi Pergub Rusun.   

Komentar