JurnalPatroliNews | Jakarta – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Polri mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. Ia meminta proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dilakukan secara transparan, tuntas, dan tidak membedakan asal modal maupun latar belakang pemiliknya.
Kholid menegaskan, perusahaan yang nantinya terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi maksimal sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus berlanjut hingga putusan pengadilan dan pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya.
Menurut Kholid, kebakaran yang berulang di wilayah konsesi perusahaan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Ia menilai, efek jera hanya dapat diwujudkan apabila setiap pelanggaran diusut dan pihak yang terbukti bertanggung jawab benar-benar menerima konsekuensi hukum.
PKS Minta Penegakan Hukum Tidak Pandang Asal Modal
Kholid mengingatkan agar penanganan perkara karhutla tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap perusahaan berdasarkan asal investasi atau kewarganegaraan pemilik modal.
Ia meminta penyidik menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam perusahaan, mulai dari pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan operasional, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner.
Menurutnya, pengusutan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatan masing-masing pihak sehingga pertanggungjawaban hukum dapat diarahkan kepada pihak yang memang memiliki peran dalam perkara.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Ia juga menilai, pelanggaran lingkungan tidak boleh terus dipandang sebagai risiko usaha yang dapat ditoleransi. Penegakan hukum perlu memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dapat ditindak sesuai ketentuan, sementara kerusakan lingkungan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terbukti bersalah.
Minta Keuntungan Hasil Kejahatan Dirampas
Selain hukuman pidana dan denda, Kholid meminta aparat penegak hukum mengoptimalkan berbagai instrumen sanksi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan.
Instrumen tersebut, menurutnya, dapat mencakup perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.
Kholid menilai, penerapan sanksi harus memperhatikan dampak kerusakan yang ditimbulkan. Dengan demikian, konsekuensi hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan dan masyarakat terdampak.
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menanggung kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum. Beban kerusakan lingkungan, kata dia, tidak semestinya dialihkan kepada masyarakat maupun anggaran negara.
Desak Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Pencabutan Izin 23 Korporasi
Kholid juga meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri terkait pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut.
Menurut Kholid, setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan keputusan administratif yang jelas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan persyaratan pencabutan izin atau pembatalan HGU telah terpenuhi, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai pencabutan izin maupun evaluasi HGU harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena adanya rekomendasi.
Pemulihan Lingkungan Harus Memiliki Target Terukur
Bagi Kholid, penegakan hukum terhadap korporasi tersangka karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemberian hukuman. Upaya pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dari penyelesaian perkara.
Ia meminta agar proses pemulihan memiliki rencana kerja yang terukur, sumber pembiayaan yang jelas, tenggat waktu pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang dapat dipantau masyarakat.
Menurutnya, pemulihan lingkungan harus memastikan kerusakan yang ditimbulkan dapat ditangani secara bertanggung jawab. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan juga harus memenuhi kewajiban sesuai putusan dan ketentuan hukum.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat mencegah terulangnya kebakaran di kawasan yang memiliki riwayat karhutla sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Audit Kesiapan Perusahaan Cegah Karhutla
Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, Kholid meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.
Audit tersebut perlu mencakup kesiapan personel, ketersediaan peralatan pemadam, sumber air, kegiatan patroli, serta kecepatan perusahaan dalam merespons munculnya titik api.
Ia juga meminta pemerintah memastikan masyarakat terdampak memperoleh layanan kesehatan dan informasi kualitas udara yang memadai.
Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lanjut usia, dan warga dengan risiko kesehatan, juga dinilai penting ketika kualitas udara memburuk akibat kebakaran.
Kholid menegaskan, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga kepastian hukum, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam ekspose penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dari 20 korporasi tersebut, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Asep menjelaskan, penyidik menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla. Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla.
Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut penanganan perkara yang selanjutnya perlu diperiksa dan diproses oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing perusahaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.















Komentar