Kemnaker Terbitkan Permenaker tentang BSU 2026, Ini Syarat Penerimanya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Syarat penerima BSU 2026 kini memiliki landasan aturan terbaru setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), batas gaji, serta besaran bantuan yang akan diberikan pemerintah.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan tersebut ditetapkan sekaligus diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal pengundangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima bantuan sekaligus sebesar Rp900.000.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk menjadi calon penerima BSU.

Pertama, calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di daerah tempat bekerja apabila nilainya lebih tinggi.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan calon penerima bantuan. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan informasi upah yang dilaporkan pemberi kerja menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Batas Gaji Mengacu pada UMP dan UMK

Permenaker terbaru juga mengatur penyesuaian batas gaji atau upah bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Apabila pekerja berada di wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas gaji atau upah untuk persyaratan BSU disesuaikan dengan nilai UMK tersebut. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan batas gaji menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilai UMP yang menjadi acuan juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Penyesuaian ini membuat batas penghasilan calon penerima BSU tidak selalu sama di setiap daerah. Pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku di lokasi tempat mereka bekerja.

Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan.

Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap. Karena itu, kesesuaian data yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor penting dalam proses penetapan calon penerima bantuan.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Termasuk Penerima

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan adanya kelompok pekerjaan yang dikecualikan dari pemberian BSU.

Bantuan subsidi gaji tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memenuhi kriteria kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan tetap harus memperhatikan status pekerjaannya.

Pemerintah menetapkan persyaratan tersebut agar pelaksanaan program subsidi gaji berjalan sesuai sasaran dan ketentuan yang berlaku.

Besaran BSU 2026 Rp900 Ribu

Selain mengatur kriteria penerima, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayarannya dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima setiap penerima yang ditetapkan adalah Rp900.000.

Skema pembayaran sekaligus tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, ketentuan dalam regulasi juga menyebutkan pemberian bantuan mempertimbangkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan serta ketersediaan pagu anggaran pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pemenuhan kriteria merupakan dasar untuk menjadi calon penerima, sedangkan penetapan penerima tetap mengikuti proses verifikasi dan ketentuan pelaksanaan program.

Pantau Informasi BSU Melalui Kanal Resmi Kemnaker

Kemnaker mengimbau masyarakat agar memperhatikan informasi resmi terkait pelaksanaan program BSU 2026.

Pekerja dapat memantau perkembangan kebijakan dan informasi mengenai bantuan subsidi gaji melalui kanal resmi pemerintah, termasuk laman bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terutama pesan atau tautan yang meminta data pribadi, kode rahasia, maupun sejumlah uang dengan alasan mempercepat pencairan bantuan.

Pekerja sebaiknya memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Penerbitan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru pelaksanaan program BSU 2026. Melalui ketentuan tersebut, pemerintah mengatur persyaratan penerima, batas upah berdasarkan wilayah, pengecualian kelompok pekerjaan tertentu, serta besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja dan buruh.

Komentar