907 Penerbangan Dibatalkan atau Ditunda Akibat Karhutla, Ini Wilayah yang Terdampak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak signifikan terhadap operasional penerbangan domestik di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 1.673 penerbangan berjadwal terdampak asap karhutla selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, mulai dari keterlambatan hingga pembatalan dan pengalihan penerbangan.

Data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menunjukkan, gangguan tersebut dipicu menurunnya jarak pandang di sejumlah bandar udara akibat sebaran asap kebakaran. Kondisi ini membuat maskapai harus melakukan penyesuaian operasional demi menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan, terutama ketika jarak pandang tidak memenuhi batas minimum yang dipersyaratkan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan penumpang dan awak pesawat,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (12/10/2026).

907 Penerbangan Dibatalkan atau Ditunda

Dari total 1.673 penerbangan yang terdampak karhutla, sebanyak 907 penerbangan tercatat mengalami pembatalan atau penundaan. Sementara itu, 745 penerbangan mengalami keterlambatan, 15 penerbangan dialihkan ke bandar udara lain, dan enam penerbangan kembali ke bandara keberangkatan atau return to base (RTB).

Rincian tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan jarak pandang tidak hanya memengaruhi ketepatan jadwal, tetapi juga dapat mengubah rencana perjalanan penumpang secara keseluruhan.

Penyesuaian operasional tersebut dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Ketika aspek keselamatan tidak dapat dipenuhi, penerbangan harus ditunda, dibatalkan, dialihkan, atau dikembalikan ke bandara asal sesuai kebutuhan operasional.

Citilink hingga Wings Air Paling Terdampak

Gangguan akibat karhutla tercatat melibatkan 10 maskapai penerbangan. Citilink Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni 478 penerbangan.

NAM Air berada di urutan berikutnya dengan 300 penerbangan, disusul Wings Air sebanyak 227 penerbangan dan Super Air Jet sebanyak 161 penerbangan.

Berikut rincian jumlah penerbangan terdampak pada masing-masing maskapai:

  • Citilink Indonesia: 478 penerbangan
  • NAM Air: 300 penerbangan
  • Wings Air: 227 penerbangan
  • Super Air Jet: 161 penerbangan
  • Surya Mataram: 134 penerbangan
  • Batik Air: 112 penerbangan
  • Garuda Indonesia: 97 penerbangan
  • TransNusa: 94 penerbangan
  • Lion Air: 41 penerbangan
  • Sriwijaya Air: 29 penerbangan

Dari sisi keterlambatan, Citilink Indonesia mencatat jumlah tertinggi dengan 357 penerbangan, diikuti NAM Air sebanyak 212 penerbangan.

Adapun pembatalan atau penundaan paling banyak dialami Wings Air dengan 226 penerbangan. Super Air Jet menyusul dengan 158 penerbangan, sedangkan Citilink Indonesia mencatat 115 penerbangan dalam kategori tersebut.

Data ini memperlihatkan bahwa dampak karhutla berbeda pada setiap maskapai, bergantung pada rute penerbangan dan kondisi operasional bandara yang dilayani.

Bandara di Kalimantan Paling Signifikan Terdampak

Dari sisi wilayah, gangguan penerbangan akibat asap karhutla paling signifikan dilaporkan terjadi di sejumlah bandar udara di Kalimantan.

Bandara yang terdampak meliputi Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya, Bandara Iskandar di Pangkalan Bun, Bandara H. Asan di Sampit, Bandara Rahadi Oesman di Ketapang, serta Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin.

Sebaran asap juga memengaruhi operasional penerbangan di Sumatera, khususnya Bandara Sultan Thaha di Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

Sementara itu, di Papua, sejumlah bandar udara yang terdampak meliputi Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Douw Aturure di Nabire, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Babo di Teluk Bintuni, dan Bandara Ewer di Asmat.

Kondisi tersebut memperlihatkan luasnya dampak asap karhutla terhadap konektivitas udara, terutama di daerah yang mengandalkan penerbangan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Gangguan Lain Juga Picu Pembatalan Penerbangan

Di luar dampak karhutla, Ditjen Hubud mencatat 14 penerbangan dibatalkan karena faktor lain selama periode yang sama.

Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat.

Dengan demikian, gangguan operasional penerbangan dalam periode tersebut tidak hanya berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Kondisi cuaca, aktivitas vulkanik, dan kebutuhan teknis pesawat juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan oleh operator penerbangan.

Kemenhub terus mengawasi situasi melalui koordinasi dengan otoritas bandar udara, pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, serta maskapai untuk memastikan keputusan operasional tetap mengacu pada standar keselamatan.

Kemenhub Tegaskan Hak Penumpang Harus Dipenuhi

Di tengah gangguan perjalanan tersebut, Kemenhub mengingatkan bahwa maskapai tetap berkewajiban memenuhi hak penumpang yang mengalami keterlambatan maupun pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk pemenuhan hak penumpang dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku, penjadwalan ulang atau reschedule, hingga pengembalian biaya tiket atau full refund, berdasarkan kondisi dan ketentuan yang mengatur masing-masing transaksi.

Kantor Otoritas Bandar Udara juga ditugaskan mengawasi pelaksanaan kewajiban maskapai terhadap penumpang yang terdampak.

“Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegas Lukman.

Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa penyesuaian penerbangan demi keselamatan harus disertai pelayanan dan penanganan penumpang sesuai aturan yang berlaku.

Penumpang Diminta Pantau Informasi Penerbangan

Kemenhub mengimbau masyarakat agar memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan pengelola bandara sebelum berangkat. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan jadwal yang dapat terjadi sewaktu-waktu akibat kondisi jarak pandang.

Penumpang juga disarankan memastikan informasi mengenai jadwal keberangkatan, ketentuan perubahan tiket, serta prosedur pengajuan pengembalian dana apabila penerbangan dibatalkan.

Di sisi lain, masyarakat di wilayah terdampak diharapkan mendukung upaya pencegahan karhutla agar penyebaran asap tidak semakin mengganggu aktivitas masyarakat dan layanan transportasi.

Kemenhub menegaskan bahwa keselamatan penerbangan harus tetap menjadi prioritas. Selama jarak pandang belum memenuhi persyaratan operasional, penyesuaian jadwal merupakan langkah yang diperlukan untuk melindungi penumpang, awak pesawat, dan keselamatan penerbangan nasional.

Komentar