JurnalPatroliNews | Jakarta – Bareskrim Polri menangani laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan transaksi emas dan perak PT Divine Gold Jewelry, perusahaan yang juga dikenal dengan nama PT Divine Gems and Jewellery atau Nellava Bullion.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah puluhan orang mengaku mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan media, sekitar 85 hingga 86 orang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengaduan itu menyoroti dugaan praktik transaksi logam mulia yang belum terealisasi sesuai kesepakatan. Sejumlah pengurus perusahaan turut disebut dalam laporan, termasuk direktur utama berinisial JKR yang merupakan warga negara asing dan komisaris berinisial NB yang merupakan warga negara Indonesia. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan empat warga negara asing asal India yang disebut dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan nama dalam laporan maupun pemberitaan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Skema Pre-Order Emas dan Janji Bonus Besar
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam laporan korban adalah mekanisme pemesanan emas dengan sistem pre-order (PO). Skema tersebut disebut menawarkan bonus logam mulia dalam jumlah besar serta harga pembelian kembali atau buyback yang menarik.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menjelaskan bahwa salah satu penawaran yang dipersoalkan adalah pembelian emas seberat 5 gram dengan iming-iming bonus tambahan 4 gram.
Namun, menurut keterangan pihak pelapor, pesanan logam mulia yang telah dibayar tidak seluruhnya terealisasi sebagaimana dijanjikan. Sejumlah korban juga mengeluhkan pencairan dana atau transaksi buyback yang disebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut mendorong para pelapor meminta aparat penegak hukum menyelidiki transaksi, mekanisme penawaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.
Nilai kerugian sementara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Jumlah korban maupun besaran kerugian tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Nama Sejumlah Figur Publik Ikut Disorot
Perkara ini turut menjadi perhatian masyarakat karena sejumlah figur publik disebut pernah mempromosikan perusahaan atau produk yang berkaitan dengan transaksi logam mulia tersebut melalui media sosial.
Nama yang disebut dalam pemberitaan antara lain Jennifer Coppen, Kirana Larasati, Nopek Novian, serta seorang tokoh publik asal Bali berinisial AWK.
Kuasa hukum korban menyebut promosi oleh figur publik menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepercayaan sebagian konsumen terhadap penawaran perusahaan. Popularitas dan jangkauan audiens para pesohor dinilai dapat memengaruhi keputusan masyarakat ketika mempertimbangkan suatu produk atau layanan.
Meski begitu, hubungan profesional sebagai brand ambassador atau pihak yang melakukan promosi harus dibedakan dari keterlibatan dalam pengelolaan bisnis dan dugaan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum setiap pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang diperoleh.
Jennifer Coppen Tegaskan Hubungan Sebatas Profesional
Jennifer Coppen telah memberikan klarifikasi mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia menyatakan keterlibatannya dengan perusahaan hanya sebatas hubungan kerja profesional sebagai brand ambassador, sesuai kontrak untuk pembuatan konten promosi dan menghadiri acara.
Jennifer juga membantah terlibat dalam pengelolaan dana pelanggan, transaksi jual beli logam mulia, maupun operasional perusahaan. Ia menyatakan tidak menerima komisi berdasarkan transaksi yang dilakukan konsumen.
Dalam klarifikasinya, Jennifer menyebut telah mengakhiri kerja sama dengan perusahaan tersebut pada 19 Juni 2026 setelah mendengar adanya keluhan terkait keterlambatan pesanan pelanggan. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.
Pernyataan tersebut merupakan klarifikasi dari pihak Jennifer mengenai ruang lingkup pekerjaannya. Keterlibatan profesional dalam kegiatan promosi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan dalam dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Kirana Larasati Akhiri Kerja Sama
Sementara itu, Kirana Larasati juga menyampaikan sikapnya setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan investasi emas tersebut.
Kirana menyatakan telah mengakhiri kontrak kerja sama sebagai brand ambassador perusahaan. Ia turut menyampaikan empati kepada pelanggan yang merasa terdampak dan menyatakan bersedia memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri apabila diperlukan untuk memberikan keterangan.
Klarifikasi kedua figur publik tersebut menjadi bagian dari perkembangan informasi yang menyertai penanganan perkara. Meski demikian, keterangan dari para pihak terkait perlu tetap ditempatkan secara proporsional dan tidak menggantikan proses pembuktian oleh aparat berwenang.
Penyidik Diminta Menelusuri Transaksi dan Aliran Dana
Laporan para korban menyoroti sejumlah aspek yang memerlukan pendalaman, antara lain realisasi pesanan emas, mekanisme pre-order, janji pembelian kembali, serta pengelolaan dana yang diterima perusahaan.
Dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU yang dilaporkan menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan aparat. Pembuktian perkara memerlukan pemeriksaan dokumen transaksi, komunikasi antara pihak perusahaan dan pelanggan, serta bukti lain yang relevan.
Bagi para pelapor, proses hukum diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara sekaligus menentukan langkah yang tersedia untuk memperjuangkan hak mereka.
Sementara itu, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan harus mengikuti hasil proses hukum resmi. Tidak semua orang yang disebut dalam pemberitaan atau materi promosi otomatis berstatus terlapor, tersangka, maupun pihak yang terbukti bersalah.
Masyarakat Diimbau Cermat Menilai Penawaran Investasi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menempatkan dana dalam produk investasi maupun transaksi logam mulia.
Penawaran bonus besar atau harga buyback yang jauh lebih menarik perlu ditelaah secara cermat, termasuk legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, mekanisme penyerahan barang, dan kemampuan penyedia memenuhi kewajibannya.
Popularitas figur yang mempromosikan suatu produk juga sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai keamanan transaksi. Konsumen tetap perlu memeriksa informasi perusahaan dan memahami risiko sebelum mengambil keputusan finansial.
Penanganan laporan PT Divine Gold Jewelry kini menjadi perhatian karena jumlah pelapor dan nilai kerugian yang dilaporkan cukup besar. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan aparat, bukti yang dikumpulkan, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.














Komentar