JurnalPatroliNews | Lombok Tengah – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Ahmad Imanuddin Sumar alias Abah AIS, memasuki tahap baru. Polresta Lombok Tengah resmi menahan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), menyusul pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam di Mapolresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukul 14.00 Wita. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menilai telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk mendukung proses hukum.
“Setelah pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan,” kata Punguan saat dikonfirmasi.
Usai menjalani pemeriksaan, Abah AIS dibawa ke Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah untuk menjalani penahanan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan, bukan sebagai bentuk hukuman sebelum adanya putusan pengadilan.
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Punguan menegaskan, keputusan penahanan didasarkan pada pertimbangan hukum dan alat bukti yang telah dihimpun penyidik. Kepolisian, kata dia, tetap mengedepankan prosedur hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Punguan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan penanganan ke tahap berikutnya. Proses tersebut mencakup penyempurnaan administrasi penyidikan dan koordinasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan detikBali, penahanan terhadap Abah AIS direncanakan berlangsung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disebut dalam informasi perkara meliputi Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, terdapat sangkaan berdasarkan Pasal 417 dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E dan huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Atas sangkaan tersebut, tersangka disebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tetap mengacu pada ketentuan yang digunakan penyidik dalam proses hukum perkara tersebut.
Proses Hukum Harus Berpihak pada Keadilan
Kasus yang melibatkan mantan pimpinan pesantren ini menjadi perhatian masyarakat di Lombok Tengah. Penanganannya membutuhkan proses hukum yang cermat, transparan, serta menjamin perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat, khususnya korban dugaan kekerasan seksual.
Pada saat yang sama, proses penyidikan perlu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan bahwa seseorang terbukti bersalah.
Penyidik Polresta Lombok Tengah kini melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya. Perkembangan kasus tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, dan tahapan peradilan sesuai peraturan yang berlaku.















Komentar