JurnalPatroliNews | Sumatera Utara – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Teluk Nibung di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Sabtu (10/10/2026).
Barang terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di bagian dinding koper seorang penumpang yang baru tiba dari Port Dickson, Malaysia. Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan berbasis analisis risiko terhadap penumpang dan barang bawaannya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas mencermati hasil pemindaian mesin X-ray yang menunjukkan adanya indikasi benda mencurigakan di dalam koper. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian dilakukan untuk memastikan isi barang bawaan tersebut.
Delapan Bungkus Kristal Putih Tersembunyi di Dinding Koper
Berdasarkan laporan penindakan, pemeriksaan intensif dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas yang menemukan kejanggalan pada hasil pencitraan X-ray kemudian memeriksa fisik koper dengan disaksikan pemiliknya.
Hasil pemeriksaan mengungkap delapan bungkusan plastik bening berisi kristal putih yang diselipkan di bagian dinding koper. Temuan tersebut selanjutnya diuji menggunakan perangkat identifikasi narkotika Rigaku.
Hasil pengujian menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina atau methamphetamine, yang dikenal sebagai sabu, dengan berat total mencapai 4.000 gram atau 4 kilogram.
Modus penyembunyian barang di bagian dalam koper tersebut membuat pemeriksaan berbasis analisis risiko dan pemindaian menjadi tahapan penting dalam upaya mencegah masuknya narkotika melalui jalur transportasi internasional.
Penumpang Diserahkan ke Polres Tanjungbalai
Penumpang berinisial DO (21), yang berdasarkan laporan merupakan mahasiswa asal Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya telepon genggam, tiket perjalanan, dan paspor.
Setelah pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti, Bea Cukai Teluk Nibung menyerahkan DO beserta barang bukti kepada Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan perkara.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam menangani dugaan penyelundupan narkotika melalui pintu masuk internasional.
Hingga tahap tersebut, proses hukum selanjutnya berada dalam penanganan Polres Tanjungbalai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Jalur Internasional Jadi Perhatian
Penindakan ini dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai Teluk Nibung dan Polres Tanjungbalai. Sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam pengawasan barang bawaan penumpang yang masuk melalui terminal ferry internasional.
Pemeriksaan berbasis profil risiko, pemanfaatan teknologi pemindaian, serta pemeriksaan fisik lanjutan merupakan rangkaian yang digunakan untuk mendeteksi barang yang diduga melanggar ketentuan.
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan di pintu masuk lintas negara, termasuk jalur pelayaran yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia.
Bea Cukai dan kepolisian selanjutnya memiliki tugas untuk menelusuri lebih jauh perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
Pengembangan perkara diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan jaringan penyelundupan tersebut. Namun, penetapan kesalahan pidana terhadap pihak yang diperiksa tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.















Komentar