Ada-ada Aja..! Ngaku Nabi, Wanita Pakistan Ini Bisa Dihukum Mati!

JurnalPatroliNews – Pakistan, – Fenomena seseorang mengaku Nabi, bukan saja terjadi di Indonesia. Di Pakistan, Seorang wanita Muslim, diduga mengklaim dirinya adalah seorang nabi Islam, dan ditangkap Polisi, pada Jumat, (25/5/23), dengan tuduhan penistaan.

Dalam Undang-undang Negara tersebut, perbuatan seperti itu, dapat membawa pelakunya pada hukuman mati.

Nasir Ali Rizvi, Pejabat Polisi Senior, mengidentifikasi wanita itu sebagai Sana Ullah, dan menyebut, dua orang lainnya ditangkap bersamanya. Ia mengatakan, Ullah akan dibawa ke hadapan Hakim, untuk menghadapi dakwaan terhadapnya.

“Wanita itu ditahan dari rumahnya di kota Faisalabad di provinsi Punjab timur, tak lama setelah massa berkumpul di luar, menuntut agar dia digantung setelah berita dugaan klaim kenabiannya tersebar,” ujar Rizvi, dikutip dari ABC News.

Sebelumnya, rekaman video itu beredar di media sosial (Medsos), yang memperlihatkan perempuan tersebut mengenakan kerudung atau hijab. Ini seringkali dianggap sebagai tanda ketakwaan.

Dalam Undang-undang penistaan agama yang kontroversial, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina Islam atau Nabi Muhammad. Bagi yang melanggar, dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, meskipun sejauh ini, Negara Ali Jinnah itu, belum melaksanakan hukuman mati untuk penistaan.

Meski demikian, tuduhan pelanggaran saja, seringkali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa, dan bahkan serangan mematikan.

Kelompok HAM Internasional dan domestik, mengatakan, bahwa tuduhan penistaan agama, sering digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas, dan menyelesaikan masalah pribadi.

Komentar