JurnalPatroliNews | Pontianak — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu aktivitas masyarakat di Kalimantan Barat. Di Kota Pontianak, Pemerintah Kota kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari PAUD/TK hingga SMP ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (24/8/2026).
Kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara di Pontianak belum menunjukkan perbaikan. Pemerintah daerah menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai pertimbangan utama di tengah paparan asap karhutla.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang TK hingga SMP kembali dihentikan sementara. Sementara pengaturan pembelajaran SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita sudah mulai meliburkan kembali anak sekolah dari TK sampai SMP. Kalau SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi,” ujar Edi, Minggu (23/8/2026).
Pemkot Pontianak sebelumnya telah menerbitkan surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor B/400.7.15/1028/DISDIKBUD/2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Aturan tersebut membuka penerapan pembelajaran jarak jauh ketika kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Pembelajaran tatap muka baru dapat kembali dilaksanakan ketika kualitas udara membaik hingga kategori sedang.
Aktivitas Warga Mulai Dibatasi
Kondisi udara yang memburuk tidak hanya berdampak pada kegiatan pendidikan. Pemerintah Kota Pontianak juga menunda sejumlah agenda yang berpotensi mengumpulkan masyarakat.
Edi mengimbau warga mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum kondusif.
Keluhan gangguan pernapasan, terutama pada masyarakat yang sensitif terhadap ISPA, turut menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, langkah mitigasi diarahkan untuk mengurangi paparan asap, khususnya terhadap kelompok rentan dan anak-anak.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari respons Pemkot Pontianak terhadap status siaga darurat bencana kabut asap akibat karhutla di Kalimantan Barat.
Delapan Titik Karhutla Muncul di Sintang
Di Kabupaten Sintang, penanganan karhutla juga terus dilakukan. Dalam kurun waktu 24 jam, sedikitnya delapan titik kebakaran hutan dan lahan dilaporkan muncul di sejumlah wilayah kecamatan.
Titik api tersebar di antaranya di Desa Anggah Jaya, Dusun Mangkuk Matai, kawasan sekitar PLTU Sungai Ringin dan area yang berdekatan dengan permukiman warga di Kecamatan Sintang.
Karhutla juga terdeteksi di ruas Jalan Sintang-Putussibau, tepatnya di belakang Kantor Arsip Desa Jerora.
Titik kebakaran lainnya berada di Desa Balai Agung dan Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian; Rawa Mambok, BTN Amora Tugu Jam, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu; Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang; serta Nanga Tempunak, Kecamatan Tempunak.
Berdasarkan data sementara BPBD Sintang, total luas lahan yang terbakar dari sejumlah lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 18 hektare.
Lahan Terbakar Capai 18 Hektare
Kebakaran di kawasan Desa Anggah Jaya, Dusun Mangkuk Matai, sekitar PLTU Sungai Ringin diperkirakan mencapai enam hektare.
Sementara lahan di belakang Kantor Arsip Desa Jerora yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare.
Di Desa Balai Agung, luas lahan terbakar mencapai sekitar lima hektare. Kemudian di Desa Sungai Ukoi diperkirakan dua hektare dan Rawa Mambok sekitar satu hektare.
Satu titik kebakaran di Desa Anggah Jaya yang berada dekat permukiman warga diperkirakan mencapai tiga hektare.
Adapun luas lahan yang terbakar di Kelurahan Mengkurai dan Nanga Tempunak masih dalam pendataan.
Petugas Masih Berjibaku
BPBD Sintang bersama unsur terkait masih melakukan penanganan di sejumlah lokasi yang belum sepenuhnya terkendali.
Beberapa wilayah yang masih menjadi perhatian petugas antara lain kawasan sekitar PLTU Sungai Ringin, Desa Balai Agung, Desa Sungai Ukoi, Kelurahan Mengkurai, Nanga Tempunak, serta titik karhutla di Desa Anggah Jaya yang berada dekat permukiman warga.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya berdampak pada lahan yang terbakar, tetapi juga berimbas langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Di Pontianak, anak-anak harus kembali belajar dari rumah. Di sisi lain, petugas di sejumlah wilayah masih berjibaku mengendalikan titik-titik kebakaran yang berpotensi memperburuk kualitas udara.
Bagi pemerintah daerah, pengendalian karhutla dan perlindungan masyarakat menjadi dua agenda yang harus berjalan bersamaan. Selama kualitas udara belum membaik, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap masyarakat.















Komentar