JurnalPatroliNews – Lampung- Seorang ayah di Lampung, WI (44), telah ditangkap karena memperkosa putri tirinya, H (16), hingga melahirkan seorang bayi perempuan di puskesmas setempat.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu malam, 9 November 2024, setelah laporan dari masyarakat.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang sangat kejam. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas termasuk dress merah bermotif bunga, celana panjang pink, dan celana pendek hitam.
Sebelum kejadian ini terungkap, ibu kandung korban tidak mengetahui bahwa putrinya telah hamil. Namun, setelah dilakukan interogasi, korban mengaku kepada petugas bahwa ayah tirinya adalah pelaku.
WI menikahi ibu kandung korban pada tahun 2017, dan pada awal 2024, mereka bertiga tidur dalam satu kamar.
Indik menjelaskan bahwa pelaku sering melakukan tindakan asusila tersebut ketika rumah dalam keadaan sepi. Setelah setiap aksi bejat, pelaku mengancam akan membunuh adik dan ibunya jika korban berani melapor. Akibat teror tersebut, korban tidak berani mengungkapkan kejahatan ini sampai akhirnya hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di puskesmas.
Saat ini, WI beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara minimal 6,6 tahun dan maksimal 20 tahun, sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Komentar