Komisi III Desak Jaksa Agung Terang Guratan Kasus Tom Lembong yang Penuh Pertanyaan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu, 13 November 2024, untuk membahas kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang terlibat dalam dugaan kasus impor gula.

Rapat ini dipenuhi dengan interogasi dari anggota dewan yang mempertanyakan proses hukum terkait penahanan Lembong.

Nasir Djamil, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera, menekankan bahwa kasus ini telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Ia meminta penjelasan konkret mengenai alasan di balik penahanan Tom Lembong.

“Kasus Tom Lembong bukan hanya melibatkan satu orang Menteri Perdagangan. Banyak Menteri Perdagangan lainnya juga melakukan impor,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa proses penahanan ini bisa berdampak negatif pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Muhammad Rahul, legislator dari Partai Gerindra. Ia merasa penjelasan yang diberikan oleh Kejaksaan terkait penangkapan tersebut dirasa kurang memadai dan masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kesan yang ditimbulkan adalah terburu-buru, padahal publik membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai konstruksi hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Rahul.

Kasus yang menjerat Tom Lembong berawal dari dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Dalam rapat koordinasi antar-kementerian, pada tahun 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.

Namun, meskipun ada kesepakatan tersebut, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Diyakini bahwa untuk memenuhi kebutuhan gula kristal putih, hanya BUMN yang diperkenankan melakukan impor, bukan perusahaan swasta. Izin impor yang diberikan diduga dikeluarkan tanpa melibatkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

Selain itu, pada Januari 2016, Tom Lembong juga menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memastikan ketersediaan stok gula nasional serta stabilisasi harga gula, yang memerintahkan kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk menyuplai sebanyak 300.000 ton gula kristal putih.

Menurut Dirdik Jampidus Abdul Qohar dalam keterangannya pada 29 Oktober 2024, kerugian negara yang timbul dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 400 miliar.

Kerugian ini berasal dari keuntungan yang didapat oleh delapan perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi hak BUMN, khususnya PT PPI.

Komentar