Babak Baru Soal Transaksi Rp 349 Triliun, MAKI Bakal Laporkan PPATK-Mahfud ke Bareskrim, Alasannya…

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Menkopolhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan, pelaporan ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR RI ketika menggelar rapat kerja dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.”Menindaklanjuti statement DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat aduan atau laporan kepada kepolisian,” ujar Boyamin dalam keterangan yang diterima rekan media, dikutip Sabtu (25/3).

“Mudah-mudahan Selasa (28/3) depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor pak Mahfud MD,” sambungnya.

Boyamin mengeklaim, pelaporan ini disebutnya sebagai tindakan pembelaan terhadap PPATK. Dengan laporannya, nanti bakal menentukan siapa yang benar dan salah.

Boyamin menyebut hal ini dilakukannya menggunakan logika terbalik.

“Jadi ini urgensinya itulah untuk menguji dan membela PPATK dalam teori saya istilahnya logika terbalik. Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang bener atau justru yang ngaco,” terang dia.

Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

“Saya katakan Pak Ivan (Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana) clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?” tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).

“Bukan, bukan,” jawab Ivan.

“Saya bacakan Pasal 11 Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.

“Sanksinya Pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” lanjut politikus PDIP itu.

Komentar