JurnalPatroliNews | Lampung Timur – Suasana makan bersama keluarga di sebuah rumah makan di Kabupaten Lampung Timur mendadak berubah menjadi kepanikan. Seorang balita berusia dua tahun menjadi sasaran lemparan batu seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Bakso Terbit Selera, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Sabtu (8/8/2026).
Korban diketahui bernama Pradipta. Akibat terkena lemparan batu, balita tersebut mengalami luka memar pada bagian mata.
Peristiwa itu terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Pradipta terlihat sedang makan bersama kedua orang tuanya di dalam rumah makan. Tidak jauh dari lokasi korban, seorang pria tiba-tiba mengambil batu dan melemparkannya ke arah balita.
Batu tersebut mengenai tubuh korban hingga membuatnya terpental.
Situasi semakin menegangkan ketika pria tersebut kembali mengambil batu dan tampak hendak melakukan lemparan berikutnya.
Namun, orang tua korban dengan cepat menyelamatkan anaknya sehingga aksi tersebut tidak berlanjut.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, peristiwa itu terjadi Sabtu kemarin. Tim sudah melakukan penyelidikan, untuk pelaku berdasarkan keterangan saksi merupakan ODGJ,” kata Iksir.
Meski pelaku disebut mengalami gangguan jiwa, kepolisian tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Iksir menegaskan, status gangguan kejiwaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang memiliki kompetensi.
“Tim juga masih mencari keberadaan keluarga pelaku untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini benar-benar mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pria yang diduga melakukan pelemparan tersebut.
Menurut Iksir, informasi mengenai kondisi kejiwaan pelaku diperkuat setelah pihak keluarga menunjukkan kartu kuning yang menyatakan pelaku pernah atau sedang menjalani penanganan terkait gangguan kejiwaan.
“Pelaku sudah diamankan dan memang mengalami gangguan jiwa yang dipastikan setelah keluarga pelaku menunjukkan kartu kuning,” kata Iksir, Selasa (11/8).
Meski demikian, penanganan terhadap pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Untuk sementara, polisi menyerahkan pelaku kepada keluarganya agar mendapatkan perawatan dan mengonsumsi obat-obatan.
“Saat ini pelaku masih diserahkan kepada pihak keluarga untuk dirawat sementara dan diberikan obat-obatan. Setelah nanti keadaannya stabil, pelaku akan diserahkan ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan perawatan lebih lanjut,” jelas Iksir.
Selain proses penanganan terhadap pelaku, keluarga korban dan keluarga pelaku juga telah bertemu.
Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Keluarga pelaku juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan Pradipta akibat kejadian tersebut.
Meski demikian, peristiwa ini tetap menjadi perhatian karena korban merupakan anak berusia dua tahun yang sedang berada di tempat umum bersama orang tuanya.
Kepolisian masih memastikan seluruh fakta terkait kejadian tersebut, termasuk kondisi pelaku dan rangkaian peristiwa sebelum pelemparan terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan orang dengan gangguan jiwa di ruang publik membutuhkan perhatian bersama, terutama untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bagi keluarga korban, yang terpenting saat ini adalah memastikan kondisi Pradipta pulih dari luka yang dialaminya.
Sementara bagi aparat dan keluarga pelaku, penanganan kondisi kejiwaan menjadi bagian penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.















Komentar