Wanita Cekik dan Tampar Balita Terekam Kamera, Polda Sumsel Turun Tangan

JurnalPatroliNews | Palembang — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan memburu seorang wanita yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang balita di Palembang.

Dugaan kekerasan tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, seorang wanita terlihat melakukan tindakan kekerasan terhadap balita saat memberikan makan.

Polda Sumsel memastikan kasus tersebut tengah ditangani dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan pihaknya masih berupaya menemukan keberadaan wanita yang diduga melakukan kekerasan tersebut.

“Sementara ini pelaku menghilang, tidak ada di tempat. Lagi diupayakan (dicari),” kata Andes, Jumat (18/9/2026).

Identitas Terduga Pelaku Masih Didalami

Polisi belum mengungkap identitas wanita yang terlihat dalam video tersebut. Hubungan antara wanita yang diduga melakukan kekerasan dengan korban juga masih dalam proses pendalaman.

Andes mengatakan laporan mengenai dugaan kekerasan itu dibuat oleh orang tua korban.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi untuk menyusun kronologi kejadian secara utuh.

“Laporan dibuat oleh orang tuanya. Nanti kronologinya kalau sudah ada, kami share,” ujarnya.

Dengan demikian, polisi belum menyampaikan secara resmi motif maupun status hubungan antara terduga pelaku dan balita tersebut.

Video Viral Jadi Perhatian Polisi

Kasus ini mencuat setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap balita beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kejadian, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menelusuri keberadaan wanita yang terekam dalam video.

Polisi juga akan mendalami kondisi korban dan rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut.

Polda Sumsel Imbau Warga Tak Diam

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak dapat segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Dugaan tersebut dapat berupa kekerasan fisik maupun psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual.

“Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana. Pelaku kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan diancam sanksi pidana berat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak,” kata Nandang.

Polisi Telusuri Fakta di Balik Rekaman

Penyidik kini masih bekerja untuk mengungkap fakta di balik video yang beredar.

Selain mencari terduga pelaku, polisi perlu memastikan waktu dan lokasi kejadian, identitas korban, hubungan antara korban dengan terduga pelaku, serta rangkaian tindakan yang terjadi.

Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak yang diduga terlibat.

Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait identitas pihak-pihak dalam kasus tersebut.

Komentar