JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat penegak hukum dari Korps Bhayangkara dilaporkan kembali menorehkan draf kemajuan signifikan dalam membongkar silsilah jaringan hitam penyelundupan barang elektronik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri secara resmi menetapkan dua orang diler figur pimpinan perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus impor ilegal puluhan ribu unit ponsel pintar asal China.
Kedua pucuk pimpinan korporasi yang kini menyandang draf status hukum baru tersebut masing-masing mengantongi identitas berinisial TW selaku Direktur PT TSI serta MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan konfirmasi sah mengenai silsilah penambahan daftar tersangka tersebut melalui draf lembar keterangan tertulis pada hari Minggu ini.
Ade Safri menjabarkan bahwa kedua bos perusahaan swasta tersebut dibidik menggunakan jeratan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat satu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penyidik kepolisian juga mengombinasikan draf dakwaan tersebut dengan silsilah Pasal 20 dan atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Silsilah penetapan hukum ini merupakan hasil draf pengembangan instan dari operasi pengungkapan kasus kakap sirkulasi impor gawai ilegal yang sebelumnya telah digulirkan pada medio April lalu.
Dalam silsilah proses penyidikan mendalam, aparat kepolisian bergerak melakukan penggeledahan paksa terhadap empat titik bangunan gudang serta ruko di wilayah Jakarta Utara dan Provinsi Jawa Timur.
Sita Puluhan Ribu Unit iPhone Tanpa Label SNI Hingga Perburuan Aset Hasil Kejahatan Penyelundupan
Dari sirkulasi penggeledahan di draf lapangan, tim penyidik menyita sedikitnya lima puluh ribu unit ponsel pintar kategori iPhone dan Android yang tidak dilengkapi draf dokumen legalitas resmi.
Petugas juga mengamankan tumpukan suku cadang, layar LCD, baterai cadangan, mesin penggerak ponsel, serta draf berbagai komponen elektronik pelengkap dengan nilai valuasi menembus angka dua ratus lima puluh miliar rupiah.
Bukan hanya produk gawai, diler petugas di lapangan juga menyita dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus unit barang perlengkapan bayi ilegal senilai tiga miliar rupiah dari gudang yang sama.
Secara akumulatif, total nilai taksiran barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Bareskrim Polri dalam perkara a quo diperkirakan mencapai angka dua ratus lima puluh tiga miliar rupiah lebih.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak melayangkan garansi bahwa jajarannya bakal mengusut tuntas silsilah perkara ini secara profesional, transparan, prosedural, serta bebas dari draf intervensi.
Fokus utama penyidik saat ini adalah menguliti sirkulasi jalur masuk barang selundupan, memetakan silsilah aliran dana haram, serta memburu aset kekayaan yang sengaja disembunyikan oleh para pelaku.
Sebelum silsilah penetapan dua direktur ini pecah, polisi telah lebih dulu mengamankan lima puluh enam ribu unit iPhone serta seribu enam ratus unit Android dalam sirkulasi operasi tanggal empat belas hingga dua puluh satu April dua ribu dua puluh enam.
Pada operasi jilid pertama di kawasan Jakarta dan Sidoarjo tersebut, diler petugas mencokok dua orang pelaku utama yang bertindak sebagai importir barang bekas berinisial DCP alias P serta rekan distribusinya berinisial SJ.
Seluruh tumpukan komoditas elektronik yang dipasok dari daratan China tersebut dipastikan ilegal lantaran masuk tanpa draf kuota resmi serta terbukti melanggar aturan baku Standar Nasional Indonesia.









Komentar