Bareskrim Gerebek Tiga Gudang Sianida Ilegal, 18 Ton Barang Bukti Diamankan

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dari tiga lokasi penyimpanan berbeda.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai peredaran sianida ilegal yang diduga berasal dari impor China dan Korea.

“Pada Selasa, 30 Juni 2026, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan bahan berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga memperjualbelikan bahan kimia berbahaya tersebut tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sianida kemudian dipasarkan kepada pelaku tambang emas ilegal tanpa melalui mekanisme pengawasan pemerintah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah tiga lokasi yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi, yakni di Pondok Gede, Bekasi, Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat, serta Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seluruh barang bukti selanjutnya dipindahkan ke gudang penyimpanan di kawasan Kosambi, Tangerang, guna menjamin keamanan sekaligus mempermudah proses penyidikan.

Jaringan Beroperasi Sejak 2024

Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan perdagangan sianida ilegal ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2026.

Selama kurun waktu tersebut, penyidik memperkirakan sebanyak 840,1 ton sianida, atau setara 16.802 drum, telah didistribusikan ke berbagai wilayah dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp769,9 miliar.

“Fakta ini menunjukkan dugaan tindak pidana dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan sehingga memerlukan penanganan serius untuk membongkar seluruh mata rantai distribusinya,” kata Ade.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan menetapkan dua tersangka berinisial S alias U (59) serta DW (40) yang diduga berperan sebagai pedagang bahan berbahaya tanpa izin.

S alias U diduga memasok sianida kepada jaringan PETI di wilayah Sumatera Barat, sedangkan DW diduga mendistribusikan bahan tersebut ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Koordinasi dengan PPATK Telusuri Aliran Dana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Bareskrim Polri memastikan penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Aparat kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil perdagangan ilegal melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan mengusut perkara ini secara menyeluruh dengan pendekatan follow the money dan berkoordinasi secara efektif bersama PPATK untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Ade.

Komentar