Baru Sebulan Menjabat KSP Listyo Sigit Terancam Dicopot Usai Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews | Jakarta – Istana Kepresidenan mulai memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Proses tersebut berlangsung setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Keppres pemberhentian Listyo Sigit sedang diproses pemerintah.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).

Meski demikian, hingga pernyataan Mensesneg disampaikan, proses pemberhentian Listyo dari jabatan KSP masih berada pada tahap pengurusan Keppres. Belum ada keterangan mengenai waktu penerbitan keputusan tersebut.

Listyo dan Dua Perwira Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, sasaran penyadapan disebut mencakup sejumlah pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan pengusaha.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Seluruh dugaan tindak pidana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baru Sebulan Menjabat Kepala Staf Kepresidenan

Perjalanan Listyo Sigit di lingkungan Istana terbilang singkat. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara. Listyo kemudian menjalani serah terima jabatan dengan Dudung pada Senin (5/10/2026) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan.

Dengan demikian, sejak pelantikan hingga munculnya pernyataan Mensesneg mengenai proses Keppres pemberhentian pada 4 November 2026, masa jabatan Listyo di KSP baru berlangsung sekitar satu bulan.

Pengangkatan Listyo sebelumnya menjadi bagian dari perubahan susunan pejabat di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.

Menunggu Keputusan Resmi Presiden

Pernyataan Prasetyo Hadi mengenai pemrosesan Keppres menjadi perkembangan penting terkait posisi Listyo Sigit di lingkungan Istana.

Namun, kepastian administratif pemberhentian tersebut tetap menunggu terbitnya keputusan resmi Presiden.

Di sisi lain, proses hukum atas dugaan penyadapan ilegal juga masih berjalan. Penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga pembuktian perkara harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum.

Publik kini menantikan dua perkembangan sekaligus, yakni penerbitan Keppres terkait jabatan Listyo Sigit sebagai KSP dan kelanjutan penyidikan perkara dugaan penyadapan yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut.

Komentar