Uang Palsu Rp980 Juta Gagal Dikirim ke Jakarta, Polda Lampung Tangkap Terduga Pemasok

JurnalPatroliNews | Lampung – Pelarian Sudiyono (58), pria asal Sumatera Utara yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran uang palsu lintas provinsi, berakhir di sebuah tempat cukur rambut di Medan. Ia ditangkap aparat Polda Lampung saat sedang duduk di kursi pelanggan, setelah penyidik mengembangkan kasus penyelundupan uang palsu senilai Rp980 juta yang sebelumnya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung pada 27 Oktober 2026 di Medan, Sumatera Utara.

Dalam video penangkapan yang diterima, petugas terlihat mendatangi Sudiyono di tempat cukur rambut. Polisi kemudian mengamankan dan memborgol tangannya menggunakan pengikat kabel atau cable ties berwarna kuning.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara Azizir Wicaksono alias AW (28), yang lebih dahulu diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 8 Oktober 2026.

Diduga Pemilik Sekaligus Pemberi Perintah

Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengatakan Sudiyono diduga merupakan pemilik uang palsu yang memerintahkan Azizir mengirimkan uang tersebut ke Jakarta.

“Pelaku yang merupakan pemilik uang palsu berinisial S, berhasil kami amankan,” kata Jackson.

Dalam keterangannya, Jackson juga menyebut Sudiyono pernah tercatat sebagai calon Bupati Deli Serdang pada Pilkada 2013. Ketika itu, Sudiyono berpasangan dengan Haris Binsar Ginting melalui jalur perseorangan atau independen.

“S ini, pernah jadi calon bupati pada Pilkada 2013,” ujarnya.

Informasi mengenai riwayat pencalonan tersebut disampaikan sebagai latar belakang identitas Sudiyono. Sementara dugaan keterlibatannya dalam perkara uang palsu masih menjadi materi penyidikan.

Mengaku Memiliki Uang Palsu Sejak 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, Sudiyono mengaku telah memiliki uang palsu sejak 2024. Uang tersebut disebut diperoleh dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dengan ditemani Azizir.

Sudiyono juga mengaku uang palsu itu sempat digunakan untuk kepentingan pemenangan Pemilu dan Pilkada 2024. Sisa uang kemudian disimpan dengan rencana untuk diedarkan atau dikirim kepada pemesan di Pulau Jawa.

Dari pemeriksaan terhadap Sudiyono, penyidik memperoleh keterangan bahwa Azizir telah dua kali mengantarkan uang palsu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

Pengiriman Pertama pada 2025 Capai Rp500 Juta

Pengiriman pertama disebut berlangsung pada 2025. Saat itu, Azizir berhasil membawa ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan estimasi nilai mencapai Rp500 juta.

Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut dipesan seseorang untuk membiayai demonstrasi atau aksi yang berlangsung pada Agustus 2025.

Sementara pengiriman kedua pada Oktober 2026 berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Bakauheni.

Dari tangan Azizir, petugas menyita 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut disimpan di bagian atas kabin kursi nomor 28 di dalam bus. Untuk mengelabui pemeriksaan, tumpukan uang ditempatkan dalam dus air mineral Le Minerale dan dibungkus menggunakan kertas buku berwarna putih.

Rencananya, uang palsu tersebut akan dikirim ke Jakarta untuk membiayai aksi demonstrasi pada Oktober 2026. Namun, rencana pengiriman itu gagal setelah Azizir lebih dahulu ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, uang digunakan untuk aksi demonstrasi di Jakarta, baik pada tahun 2025, ataupun tahun 2026 ini. Jadi yang pertama itu 2025, yang kedua itu 2026, dan berhasil kami gagalkan,” lanjut Jackson.

Imbalan Kurir Rp10 Juta, Sudiyono Dijanjikan Rp300 Juta

Penyidik juga mengungkap dugaan skema imbalan dalam pengiriman uang palsu tersebut.

Azizir disebut menerima bayaran Rp10 juta setiap kali mengantarkan uang palsu. Selain itu, ia dijanjikan insentif tambahan Rp50 juta apabila berhasil membawa kiriman hingga ke Pulau Jawa.

Sementara Sudiyono, menurut keterangan polisi, dijanjikan imbalan lebih besar oleh pemesan. Untuk pengiriman kedua sebanyak 9.800 lembar uang palsu dengan nominal Rp980 juta, ia dijanjikan memperoleh fee Rp300 juta apabila pengiriman berhasil sampai ke Jakarta.

Besaran imbalan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap pola transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.

Polda Lampung Telusuri Jaringan Lain

Polda Lampung memastikan pengembangan perkara masih berlangsung. Penyidik berupaya mengungkap pihak yang diduga memesan uang palsu, sumber perolehannya, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas provinsi tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami masih mengembangkan perkara ini ke pelaku lainnya,” ujar Jackson.

Atas perkara tersebut, Sudiyono dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling banyak kategori VII.

Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan konstruksi perkara, menelusuri asal-usul uang palsu, dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Komentar