Batal Berangkat, Uang Calon Jamaah Haji Bisa Diambil Kembali

JurnalPatroliNews, Sungguminasa – Uang pelunasan calon jamaah haji (Calhaj) yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, H Tajuddin.

Dia mengatakan, uang pelunasan calhaj bisa dikembalikan sesuai arahan pemerintah melalui Menteri Agama.

“Uang jamaah bisa dikembalikan jika jamaah haji tersebut mau menariknya,” ujarnya, Minggu (6/6/2021).

Namun pihak Kemenag Gowa saat ini, lanjut H Tajuddin, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme dari Kementerian Agama.

“Juknis dan mekanisme pengembalian uang jamaah masih kita tunggu dari Kementerian Agama,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Kemenag Kabupaten Gowa sendiri menjamin jika uang Calhaj yang batal berangkat tahun ini aman. “Uang Calhaj yang batal berangkat tahun ini insyaallah aman,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa ada sekitar 598 calhaj Gowa yang batal berangkat tahun ini. Persiapan ratusan jamaah itu pun telah selesai. Mulai dari pengurusan paspor, uang pelunasan haji bahkan telah dilakukan vaksinasi Covid-19.

“Seandainya ada pemberangkatan maka CJH khusus di Gowa ini tidak ada masalah,” sambungnya.

Menurut Tajuddin, keputusan pemerintah terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun ini adalah keputusan terbaik menurut pemerintah.

Alasannya, kata dia, upaya ini dilakukan pemerintah dalam rangka menyelamatkan jamaah haji dari wabah Covid-19.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada para calon jamaah haji yang batal berangkat untuk bisa mengambil hikmah dari keputusan pemerintah tersebut.

“Pasti ada hikmah dibalik keputusan ini. Karena itu tadi, pemerintah ingin menyelamatkan jamaah haji kita dari wabah virus corona,” tuturnya.

(sdn)

Komentar