Bebizie Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Jejak Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pemeriksaan dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini, penyidik memanggil anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 09.48 WIB. Dalam agenda pemeriksaan, ia tercatat sebagai pihak swasta dengan kode pemeriksaan BEB. KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama BEB,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Selain Bebizie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat berinisial NE serta staf keuangan dan administrasi umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM. Bebizie dan saksi NE tercatat telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari, sementara kehadiran AM belum terkonfirmasi pada saat informasi tersebut disampaikan.

Belum ada penjelasan resmi mengenai keterkaitan Bebizie dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK. Pemeriksaan terhadap dirinya masih dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bebizie dikenal sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik. Ia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024–2029 dari Fraksi PAN dan saat ini duduk di Komisi B yang membidangi perekonomian. Ia juga menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara.

Perkara yang dikembangkan KPK tersebut berawal dari kasus yang menjerat Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 2017 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kendaraan, bidang tanah, dan barang mewah.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah ke sektor pertambangan batu bara. KPK mengungkap dugaan penerimaan Rita dari produksi batu bara yang beroperasi di wilayah Kukar. Nilai penerimaan tersebut disebut sekitar USD5 per metrik ton batu bara.

Pada Februari 2026, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pengembangan perkara tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri aliran penerimaan dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan skema gratifikasi produksi batu bara.

KPK juga sebelumnya terus melakukan pendalaman terhadap aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

Dalam perkara sebelumnya, Rita telah divonis 10 tahun penjara terkait suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor dengan nilai lebih dari Rp110,7 miliar selama periode 2010 hingga 2017.

Kini, penyidik kembali membuka sejumlah jalur pemeriksaan untuk mengurai perkara gratifikasi dari sektor batu bara. Pemeriksaan terhadap Bebizie menjadi salah satu bagian dari rangkaian pendalaman tersebut.

Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menjelaskan apakah Bebizie memiliki hubungan langsung dengan dugaan aliran gratifikasi tersebut. Posisi hukum dan keterkaitan setiap saksi masih menunggu hasil penyidikan lembaga antirasuah.

Komentar