Begini Penuturan Kepala ATR/BPN mengenai Ganti Rugi Tanah Bandara – Likupang Infrastuktur KEK Likupang

JurnalPatroliNews– Airmadidi – KEK Likupang yang merupakan Destinasi Wisata Super Prioritas ditetapkan melalui (PP) No.84/2019 tentang kawasan ekonomi khusus.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia merencanakan KEK Likupang ini akan menyerap Investasi sebesar 5 T dan akan menyerap tenaga kerja sebesar 65.000 TK.

Menparekraf Sandiaga Uno menargetkan pembangunan infrastuktur KEK Likupang rampung sebelum akhir tahun 2023.

Rupanya target dari Menparekraf jauh tapi dari panggang persoalan penyediaan lahan/ tanah menjadi kendala utama didalam akselerasi percepatan penyelesaian proyek DSP Likupang. Hal tersebut banyak diragukan akan terselesaikanya proyek KEK Likupang sesuai rencana.

Jurnalpatrolinews dalam kesempatan ini bersama Jeffree Supit,SH MH Kaka ATR/BPN Minahasa Utara menjelaskan tentang penyediaan lahan untuk Bandara – Likupang yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Jeffree Supit memaparkan bahwa Panitia Pengadaan Lahan/ Tanah berakhir pada akhir Desember 2022, dan kepanitian yang baru, baru terbit SK per 31 Maret 2023. Pada rentang waktu yang belum ada kepanitian kantor BPN Minut juga terus bekerja terutama untuk pengumpulan berkas dokumen dari masyarakat yang terdampak.

Dalam hal ini difasilitasi oleh ketua fraksi partai Demokrat Hendrik Walukow,SE yang duduk di komisi 1 DPRD TK 1 Prov. Sulut untuk dapat bertemu masyarakat di daerah yang terkena dampak nyaitu Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe untuk diadakan musyawarah dan mufakat.

Jeffree juga menjelaskan bahwa kepanitian pengadaan lahan/tanah ini merupakan panitia lintas instansi. Ada empat tahapan dari proses kepanitian pengadaan lahan/tanah yang pertama Perencanaan dimana instansi yang memerlukan tanah (Perkim) membuat rencana berupa Dokumen Perencanaan, dan meminta ke Gubernur Sulawesi Utara ntuk menerbitkan Penetapan Lokasi (Penlok) setelah penetapan Penlok, dilakukan dengan mengundang masyarakat untuk konsultasi publik berdasar hal tersebut di limpahkan ke Kanwil Atr/BPN terbit surat keputusan pelaksanaan.

Mereka yang terlibat di ke panitian adalah ATR/BPN Minut,Pemerintah daerah Minut, PUPR dan Dinas Pertanian.

Di samping panitia pengadaan juga ada Satgas A bertugas dalam bidang teknis fisik bidang (pengukuran)
Satgas B Pendataan Kepemilikan dan data apa yang ada di atas lahan.

Struktur kepanitian dan satgas terdiri Ketua di jabat oleh KA Atr/ BPN Minut, Sekretaris Kasi.Bid. Teknis Pertanahan anggota Kasi.Bid.

Pengadaan Tanah dan Pemda Minahasa Utara. Sedang Satgas A dari Kantor Pertanahan dan Satgas B dari PUPR dan. Dinas Pertanian.

Jeffree menjelaskan progres dari proses Ganti Rugi Tanah dimana hingga saat ini sudah ada 38 penerima hak yang sudah memenuhi berkas dan dokumen yang sudah di validasi tinggal menunggu undangan untuk menerima Ganti Rugi.

Mengenai proses penggantian Ganti Rugi Jeffree menjelaskan dari hasil kerja Satgas A dan Satgas B di peroleh data yang tertuang dalam Daftar Nominating, data diumumkan di Desa, seluruh masyakat dipersilahkan memeriksa hasilnya. Bila tidak ada kesesuaian data akan di uji ulang.

Besaran uang Ganti Rugi Jeffree memberi penjelasan pada bidang luas tanah yang sama bisa berbeda antara satu dengan yang lain, karena di samping luas bidang tanah apa yang ada di atas tanah juga berpengaruh, misal ada pohon kelapa, pohon duku ada berdiri warung akan berpengaruh terhadap ganti rugi, tetapi kantor Pertanahan tidak ada hak didalam menentukan besaran ganti rugi.

Yang menentukan adalah lembaga Apresial setelah menerima Peta Bidang dan Data Nominating. Lembaga Apresial yang di tunjuk harus mempunyai rekomendasi dari Departemen Keuangan dan ATR/BPN, dalam bekerja Apresial independen, jadi tidak ada intervensi dari manapun juga untuk penetapan besaran nilai Ganti Rugi.

Soal diduga ada spekulan tanah dan Nafis tanah yang bermain Jeffree “menjawab kurang tau” rata rata adalah pemilik tanah yang terkena dampak pelebaran jalan Bandara Likupang di desa Tatelu Rondor kecamatan Dimembe Minahasa Utara.

Terkesan lambat proses ganti rugi berjalan Jeffree menjelaskan bahwa hingga saat ini telah selesai 38 pemberkasan dan dokumen dari 107 seluruh total yang terkena dampak.
Kami bekerja sesuai prosedur dan koridor yang berlaku.

Jeffree juga menjawab soal target waktu selesai proses Ganti Rugi Tanah di desa Tatelu Rondor ini selesai. Ketersedian anggaran ( Prov. Sulut lewat APBD 2023) 40m untuk seluruh Sulut. By Data, kalau ada pemiliknya pasti cepat terselesaikan.

Jeffree Supit sebagai kepala ATR/BPN Minahasa Utara dan juga Ketua Pengadaan Lahan/Tanah “Menghimbau” terutama kepada masyarkat desa Tatelu Rondor, kecamatan Dimembe yang terkena dampak untuk segera memenuhi syarat syarat dan dokumen yang di lengkapi agar program Ganti Rugi akses Bandara Likupang ini cepat selesai.

(Andreas Sabawa)

Komentar