KEK Likupang ‘Rampas’ Kehidupan Nelayan dan Mangrove di Paputungan

Oleh: Findamorina Muhtar

Pukul 05.00, nelayan Desa Paputungan seharusnya sudah bersiap untuk melaut.

Pada waktu tersebut, biasanya ikan sedang berkeliaran mencari makan.

Sero atau alat pancing berupa pagar-pagar yang akan menuntun ikan menuju perangkap, sudah siap dibawa ke perahu.

Sekali tarik, puluhan ikan pasti terjaring.

Itu sudah cukup untuk sehari makan puas bersama seluruh anggota keluarga.

Tarikan selanjutnya, untuk dijual kepada tibo — pedagang ikan — di pasar.

Bisa juga nelayan menjual langsung ikan tangkapannya ke pasar besar.

Bagi nelayan Desa Paputungan di Kecamatan Likupang Barat, pasar paling ramai berada di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur.

Jaraknya 20-25 menit naik motor, melewati beberapa desa.

Desa Paputungan hanya berukuran kecil.

Luasnya sekitar 350 hektar, atau 50 kali luas lapangan sepak bola.

Secara administratif, Desa Paputungan masuk dalam wilayah Kecamatan Likupang Barat di Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dengan total penduduk sebanyak kurang lebih 879 jiwa, 257 Kepala Keluarga (KK).

Pesisirnya, dikelilingi mangrove untuk menjaga abrasi.

Masyarakatnya dominan berprofesi sebagai nelayan dan petani kebun.

Untuk ke Paputungan, kita bisa menempuh 60 menit berkendara dari Kota Manado ke arah Bitung dengan menyusuri area pantai.

Akses jalan Paputungan kini sudah bisa dilalui dua bus. Jalanpun sudah dihotmix.

Di Kabupaten Minahasa Utara, mulai dari Kecamatan Wori, Likupang Barat dan Likupang Timur, deretan pasir menjulur memanjang terus melewati lengkungan pantai ke arah timur ke pinggir laut Kota Bitung, sebuah daerah prioritas Super Hub Kawasan Timur Indonesia.

Sayang, kehidupan manis nelayan dan petani mulai terusik ketika tahun 2018 PT Bhineka Mancawisata (PT BMW) bersiap-siap untuk menguasai lokasi tanah di Desa Paputungan.

TERHALANG GEDUNG MENJULANG

Welkar Salindeho menatap dari jauh pembangunan Manado Eco Family Hotel.

Welkar Salindeho (58) hanya bisa mencium dari jauh aroma laut yang dulu memberinya makan.

Sudah dua tahun ini, dia terpaksa beralih profesi menjadi buruh serabutan, setelah ia dan sejumlah besar nelayan desa “dilarang” melaut di desanya sendiri.

Pria parubaya ini sedih, sero miliknya hanya tersimpan di gudang, seiring pembangunan tembok pagar yang dimulai 2019.

PT Bhineka Mancawisata yang mengklaim sebagai pemilik dari 350 hektar tanah di Likupang Barat khususnya area pesisir mulai dari Desa Paputungan, Desa Jayakarsa, Desa Tanah Putih hingga perbatasan Desa Termaal, kini telah membangun dinding setinggi dua meter sebagai pembatas yang menutupi akses nelayan menuju laut.

Dari arah rumah Welkar di Jaga III, laut sudah tak nampak, berganti pemandangan gedung Manado Eco Family Hotel berlantai 16.

Sebelumnya, ada jalan beton tepat depan rumahnya.

Jalan itu menghubungkan masyarakat desa ke arah laut, jaraknya kira-kira 1 Kilometer (Km), cukup 15 menit berjalan kaki.

Sebelum tiba di laut, ada tanah kosong.

Dulunya warga biasa berkebun di situ dengan berbagai komoditi baik kelapa, jagung, cabai, dan singkong.

Warga juga akan melewati kompleks pekuburan umum desa. Namun kini sudah dibongkar dan ditimbun karang-karang.

“Gedung ini hanya menyusahkan. Jalan ditutup. Tanah diklaim milik perusahaan,” keluh Welkar.

Menurut Welkar, menjadi nelayan kini bukan pekerjaan yang menjanjikan. Nyaris tak ada penghasilan.

“Dulu sebelum ada perusahaan, pendapatan saya hampir Rp1 juta per hari jika ikan masuk banyak. Paling sedikit Rp300 ribu per hari hanya sekali mancing. Sekarang tidak lagi begitu,” keluh Welkar.

Klaim perusahaan sebagai pemilik lahan, mendesak nelayan hanya boleh mengakses pesisir laut di dusun IV.

Dulunya, untuk ke laut bisa dari arah mana saja.

Sejak saat itu, nelayan dari jaga lain harus membeli bensin ekstra untuk naik motor ke jaga IV.

Ini tentu membuat biaya produksi lebih besar.

Nasib yang sama dialami Evert Makalare (54), warga dusun II Desa Paputungan.

Jalan menuju pantai yang berada tepat di belakang rumahnya, sekarang sudah dikelilingi tembok perusahaan.

Sebelum itu, tempat tambatan perahu di pantai hanya berjarak 500 meter dari rumah sehingga cukup berjalan kaki.

Sekarang, ia terpaksa menambatkan perahu di pesisir dusun IV.

Artinya, untuk menuju perahu, Evert harus mengendarai motor selama 5-10 menit dari rumah, atau 30 menit berjalan kaki.

“Yang membingungkan, perusahaan malah memagar tanah saya. Mereka membuat sertifikat kolektif. Padahal almarhum Pak Julianto Wardono (salah satu managemen Bhineka Mancawisata yang berurusan masalah tanah, red) mengatakan di depan perwakilan perusahaan dan pemerintah,

bahwa tanah milik almarhuma Fornika Kaumbur, ibu saya, belum dijual ke pihak perusahaan,” ujar Evert.

Namun, tantangan tak sampai disitu.

Hotel bintang lima yang dibangun Bhineka Mancawisata, mengharuskan perusahaan untuk mereklamasi area pantai.

Lahan seluas sekitar 1.300 meter yang awalnya adalah hutan bakau (mangrove) dan penuh terumbu karang, ditebang, tak lagi melindungi wilayah darat dari ancaman ombak besar.

Ini menimbulkan ancaman besar bagi ekosistem mangrove di Sulawesi Utara, termasuk penduduk yang bermukim di wilayah pesisir.

Areal karang, sebagai rumah bagi ratusan makluk hidup, diangkat dan dipakai menimbun tanah bekas areal pekuburan umum desa yang sudah digali lebih dulu.

Sementara area bekas karang yang diangkat tadi, dijadikan lagoon atau kolam untuk fasilitas hotel.

Sedikitnya, ada tujuh pantai yang diklaim milik PT Bhineka Manca Wisata; Pantai Muu, Pantai Pasir Panjang, Pantai Tanjung, Pantai Balintas, Pantai Kerkop, Pantai Garam Pano, dan Pantai Garam Tetetali.

Di pantai-pantai itu, nelayan tak bisa lagi melaut karena tak lagi ada ikan di sana.

Alhasil, nelayan Paputungan jadilah nelayan perantau, yang dipaksa menangkap ikan di pantai-pantai desa lainnya, seperti Desa Kulu, Lantung, Tarabitan, bila perlu ke Talise dan Nain.

“Masuk ke pantai lain ada juga masalah. Karena di pantai itu ada masyarakat nelayan yang sama-sama mencari ikan. Masyarakat di sana juga protes kalau kami melepas jaring di situ,” kata Evert.

Untuk ke Talise dan Nain, para nelayan Paputungan butuh waktu tiga jam.

Perahu dengan panjang 9×1,5 meter dan mesin tempel 15 pk, maka sekali melaut membutuhkan bahan bakar bensin sebanyak 20-25 liter.

Harga jual bensin di desa rata-rata dibanderol Rp12 ribu per botol untuk bensin campur oli dan Rp10 ribu per botol untuk bensin murni.

“Pemerintah harus melihat keadaan masyarakat. Kehilangan mata pencaharian, lahan perkebunan, ancaman abrasi. Keluarga bertengkar, kakak adik bermusuhan karena lahan. Lalu, makam keluarga kami juga dibongkar tanta pemberitahuan. Perusahaan sungguh sudah bertindak berlebihan,” kata Evert menyimpulkan begitu kompleks masalah yang dihadapi masyarakat.

Hingga sekarang, masyarakat setempat masih berjuang melawan PT Bhineka Mancawisata yang telah menguasai wilayah pesisir dan menutup akses jalan masyarakat untuk melaut.

Mereka tak rela wilayah pantai, laut dan pertanian yang adalah sumber utama kehidupan, dirampas orang berduit.

Kondisi ini dinilai sebagai ancaman sehingga masyarakat Paputungan tidak tinggal diam.

Warga menduga kuat, perusahaan tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) sesuai ketentuan Undang-undang.

Keyakinan itu berawal saat warga terasa tak pernah menerima sosialisasi terkait pembangunan hotel dari perusahaan.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah beberapa kali menggelar sidang pemeriksaan lapangan dan sidang terbuka di PTUN Manado terkait masalah pembangunan Manado Eco Family Hotel.

Sidang dilakukan sebagai tindaklanjut laporan penggugat Intan Takaredas, perwakilan 159 warga dan penggugat intervensi Dolfianus Josep perwakilan 30 warga penggugat, atas pelanggaran hak asasi dan masalah lingkungan yang diduga dilakukan PT BMW yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar desa yaitu Desa Paputungan dan Jayakarsa, dengan perkara nomor: 8/G/2021/PTUN.Mdo.

Claudio Tumbel selaku kuasa hukum warga mengatakan, pembangunan Likupang Eco Family Hotel telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.

Aktifis lingkungan juga ikut angkat suara.

Didi Koleangan, mewakili Yayasan Suara Nurani meyakini bahwa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang dimiliki BMW diterbitkan pejabat berkompeten tanpa disertai izin Amdal.

“Aturannya, perusahaan mendapat izin lingkungan setelah ada Amdal. Tapi yang terjadi, BMW tidak punya Amdal karena warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Amdal dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Didi.

Pasal 111 UU Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan untuk memiliki Amdal dimana ayat (1) ‘Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara, pada Kamis (27/5/2021), telah digelar sidang ketiga untuk gugatan di PTUN dengan tergugat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (PMPTSP) Sulawesi Utara dan tergugat II intervensi PT Bhineka Mancawisata.

Hingga kini masih ada proses persidangan soal legalitas perizinan.

Sebelumnya Pada tahun 2020, warga juga sempat melakukan upada hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, terkait status kepemilikan tanah warga.

Hasil sidang tersebut belum final sebab masyarakat penggugat masih melakukan upaya banding dan tengah berproses di Mahkamah Agung.

KEK LIKUPANG, SULUT THE RISING STAR

Pembangunan luar biasa PT Bhineka Mancawisata sejatinya dipicu penetapan Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

KEK Likupang merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) super prioritas yang dikembangkan di lahan seluas 197,4 Ha di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pemerintah pusat menetapkan Likupang, juga satu dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di Indonesia, bersama Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan ke Likupang, Kamis (4/7/2019) menobatkan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai The Rising Star dalam sektor pariwisata Indonesia karena mampu mendorong pertumbuhan kinerja pariwisata hingga 600 persen dalam empat tahun terakhir (2015-2019).

Salah satu agenda utama kunjungan Presiden Jokowi ke Provinsi Sulut ini, yakni untuk meninjau infrastruktur yang menjadi pendukung pariwisata di daerah ini.

Data Kementerian Pariwisata, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Sulawesi Utara, medio 2015 sebanyak 20 ribu, di 2016 meningkat menjadi 40 ribu atau dua kali lipat.

Selanjutnya pada 2017 sebanyak 80 ribu, dan tahun 2018 meningkat menjadi 120 ribu.

Menteri Arief Yahya saat itu merincikan, dalam 4 tahun kunjungan wisatawan macanegara ke Sulawesi Utara meningkat 6 kali lipat.

Begitu juga pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) dari sekitar 2 juta menjadi 4 juta atau dua kali lipat, 200 persen.

“Padahal di daerah lain hanya sekitar 5 sampai 10 persen,” kata Menpar Arief Yahya dalam keterangan tertulisnya, Agustus 2019.

Diketahui, pembangunan KEK Likupang direncanakan akan dikembangkan dalam tiga tahap.

Tahap pertama akan dibangun sekitar 92,89 hektar pada kurun waktu tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2023.

Di KEK Likupang akan dikembangkan resort, akomodasi, entertainment dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

Sedangkan, di luar area KEK akan dikembangkan pula Wallace Conservation Center dan Yacht Marina.

KEK Likupang diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp5 triliun dan diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 65.300 tenaga kerja hingga tahun 2040.

Total target investasi sebesar Rp164 miliar untuk pembangunan kawasan KEK Likupang di tiga tahun pertama.

Sedangkan, target investasi pelaku usaha dalam tiga tahun pertama adalah Rp750 miliar.

Sebelum terjadi pandemi Covid-19, KEK Likupang diharapkan dapat meningkatkan serapan wisatawan mancanegara di Sulut sebesar 162 ribu orang pada tahun 2025.

Jumlah ini menyerap sekitar 16% dari target yang ditetapkan oleh Gubernur Sulut yaitu 1 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2025.

Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Likupang Timur yaitu sektor pariwisata dengan tema resor (resort) dan wisata budaya (cultural tourism).

Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang memiliki pantai dan dekat dengan Wallace Conservation Center.

Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Likupang akan mengembangkan resor kelas premium dan kelas menengah (mid range resort), budaya (cultural), dan pengembangan Wallace Conservation Center.

Pada Maret 2021, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama PT Minahasa Permai Resort Development mulai melakukan pengembangan tahap awal KEK Likupang.

Kesiapan itu ditandai dengan penandatanganan Kerangka Kerjasama atau Term Sheet Pembentukan Badan Usaha untuk Pengembangan dan

Pengelolaan KEK Likupang, disaksikan langsung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno.

Sandiaga menyebutkan, Sulawesi Utara memiliki akses masuk yang sangat mudah dibanding destinasi wisata lainnya di Indonesia.

Ini dibuktikan dengan penerbangan langsung dari Jepang, Hongkong, Korea, Singapura dan negara ASIA lainnya yang bisa ditempuh kurang lebih 4 jam.

Dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Sulut sebagai Pintu Gerbang Asia Pasifik harus terealisasi lewat penerbangan langsung negara-negara ASIA ke Sulut.

“Nanti 2016 baru pintu gerbang dibuka lewat penerbangan langsung dari Tiongkok ke Manado. Bahkan di saat pandemi pun kita masih melakukan ekspor. Kami bahagia karena keseriusan pak menteri Sandiaga dalam membangun pariwisata Sulut. Mari sama-sama kita bangun Indonesia lewat Sulawesi Utara,” ajak Gubernur Olly.

Sebagai The Rising Star, penetapan sebagai daerah wisata tentu menuai konsekuensi pembangunan infrastruktur yang mendukung.

Sejumlah kegiatan infrastruktur yang direncanakan di Sulawesi Utara, antara lain, pembangunan bandara, perpanjangan runway, jalan tol, hingga fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

Masyarakat kecipratan bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Program Peningkatan Kualitas Rumah

Swadaya Mendukung Pariwisata atau dikenal juga dengan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta).

Pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi investor untuk masuk ke Sulut.

Banyak hotel dan cottage mulai dibangun, termasuk pembangunan Likupang Eco Family Hotel oleh PT Bhineka Mancawisata (BMW) di Desa Paputungan.

Kehadiran PT Bhineka Mancawisata dengan pembangunan hotel pantai di wilayah KEK Likupang memberi daya dorong besar kemajuan pariwisata Sulawesi Utara.

Investasi pariwisata triliunan rupiah ‘menyulap’ Likupang yang terkebelakang menjadi kawasan terdepan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap (PMPTSP) Sulawesi Utara, Frangky Manumpil, mengatakan investasi PT BMW di bidang pariwisata mengukuhkan arah pembangunan pariwisata Sulawesi Utara sudah on the track.

“Di Tengah pandemi PT BMW sudah mengusus soal izin Amdalnya demi investasi,” ujar Frangky, Selasa (1/6/2021).

Frangky Manumpil menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara antusias membantu pembangunan hotel plus kawasan wisata pantai dan laut.

Laju investasi hotel dan prasarana pendukung parisiwata seperti listrik tahun 2020 mencapai Rp5,2 triliun dari target Rp3 triliun.

Investasi itu didukung dengan suntikan dana pemerintah pusat Rp1 triliun membenahi infrastruktur penunjang seperti pembangunan terminal baru bandara Sam Ratulangi Manado dan jalan menuju ke lokasi KEK Likupang sepanjang 31,5 kilometer dari bandara Sam Ratulangi.

Juga dibangun terminal baru bandara Sam Ratulangi ditargetkan selesai tahun ini diperluas dua kali lipat yang semula 26.000 meter persegi menjadi 56.000 meter persegi, lengkap dengan fasilitas terminal internasional.

Perluasan bandara memungkinkan menampung jumlah penumpang 6 juta pertahun dari yang sebelumnya hanya 2,5 juta orang per tahun.

Boming turis China sejak tahun 2017 hingga 2019 menjadikan paket-paket pariwisata selam dan atraksi wisata paralayang memberi keuntungan dan kemajuan bagi masyarakat lokal dan pengelola pariwisata.

Terpisah, Direksi PT Bhineka Mancawisata Teddy Darmanto dan Kepala Operasional cabang Manado Yuri Christian menerangkan, investasi pariwisata di Paputungan Likupang Barat berupa hotel bintang lima dan sejumlah destinasi lainnya.

Di sekitar hotel akan dibangun wisata air, taman satwa, kebun buah dan taman bunga.

Selanjutnya akan dibangun pasar seni budaya dan kerajinan, permainan rekreasi edukatif, mangrove walk dan terutama atraksi kapal wisata bawah air yang akan menjelajahi taman laut Bunaken.

“Kami hadir di sini untuk memperindah dan melestarikan alam Likupang dengan pembangunan pariwisata. Tabu bagi kami merusak lingkungan. Alam di Likupang yang sudah ada kami lestarikan menjadi lebih indah. Ingat ini investasi pariwisata bukan investasi tambang. Pariwisata butuh keindahan alam,” ujar Teddy.

Terkait mangrove yang dirusak, dikatakan Teddy, perusahaan telah menanam 2.300 bibit mangrove di pantai lokasi Hotel Desa Paputungan Likupang Barat, di Areal Pantai Kompleks Likupang Eco Family pada akhir April 2021.

Penanaman tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan peduli lingkungan, pemerintah dan warga setempat, serta disaksikan sejumlah mahasiswa Universitas Sam Ratulangi dan personil Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Balai Taman Nasional Bunaken.

Teddy menyebut penanaman ribuan mangrove sebagai komitmen perusahaannya menjaga kelestarian lingkungan.

Dikatakan penanaman ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dilakukan penanaman di waktu akan datang sesuai rencana pembangunan obyek wisata eco park di Likupang.

“Kami melibatkan masyarakat Paputungan dalam program ini. Sebelumnya mereka dilatih oleh pihak konsultan, kami berharap mangrove dapat bertumbuh dan menambah khasanah pantai Likupang lebih indah dengan mangrove,” tutur Teddy.

Hal itu bertujuan agar masyarakat sekitar memahami manfaat dan fungsi hutan mangrove bagi kelangsungan hidup semua komponen yang berada di sekitar ekosistem itu termasuk di dalamnya manusia.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penataan Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BLH) Arfan Basuki, mengatakan, penanaman bakau sangat baik dalam upaya memelihara keseimbangan serta ekosistem lingkungan di wilayah pantai Likupang.

Ekosistem hutan bakau merupakan ekosistem unik yang memiliki beragam fungsi, sebagai tempat pembesaran berbagai biota yang bernilai ekonomis penting bagi manusia, (nursery ground), juga secara langsung hutan bakau menyumbang oksigen (O2) bagi manusia.

Fungsi lainnya menyerap CO2 dari sisa pembakaran dan mengurangi abrasi pantai, juga menyerap bahan kimia berbahaya bagi manusia agar tidak lebih tersebar di lautan serta memotong energy gelombang tsunami sehingga dampak bencana bagi manusia bisa diperkecil.

Arfan Basuki mengingatkan, kawasan pantai dan ekosistem bakau menjadi sasaran kegiatan eksploitasi sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.

Hal itu terjadi akibat tuntutan pembangunan yang cenderung menitikberatkan bidang ekonomi.

Semakin banyak manfaat dan keuntungan ekonomis yang diperoleh maka semakin berat pula beban kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sebaliknya semakin sedikit manfaat dan keuntungan ekonomis maka semakin ringan pula kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

“Mangrove juga menjadi daya tarik wisatawan dunia. Berwisata sambil menikmati keindahan lingkungan merupakan fenomena masa kini, kami selalu berkampanye untuk penanaman mangrove yang memiliki banyak ragam kegunaan,” ucapnya.

MANGROVE SULUT KRITIS

Faktanya, melakukan penanaman mangrove pasca kerusakan bukan perkara mudah.

Adi Suryawan Peneliti pada Kantor Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2LHK) Manado, melalui hasil riset sejak tahun 2012 mengatakan, prosentase hidup mangrove usai direhabilitasi, sangat kecil.

Rehabilitasi mangrove sangat tergantung dengan kondisi lingkungan baik gelombang, tingkat pasang surut, tinggi rendahnya dan substrak atau jenis tanahnya.

Jenis mangrove yang ditanam juga sangat mempengaruhi tingkat hidup.

Untuk daerah gelombang pasang tinggi, lebih cocok ditanam Rhizophora mucronata, sedangkan jenis Avicennia marina merupakan salah satu jenis mangrove yang dapat tumbuh di tempat minim gelombang seperti di rawa-rawa air tawar, tepi pantai berlumpur.

Olehnya, penting saat rehabilitasi, diteliti dulu setiap lokasi sehingga dalam proses penanaman, ada beda perlakuan terhadap mangrove.

Teknik penanaman juga harus tepat, misalnya menggunakan bambu yang dianyam, diikat atau menggunakan batu karang untuk melindungi.

Teknik ini ternyata akan mampu meningkatkan pertumbuhan mangrove. Bisa juga menggunakan propagul (bibit tanaman) dengan langsung diikatkan ke akar napas pada Avecenia marina.

Teknik ini punya presentase lebih tinggi dibanding yang hanya menanam pakai pancang.

Sayangnya, untuk rehabilitas mangrove yang dilakukan rata-rata perusahaan, tidak memperhatikan hal-hal ini.

“Berdasarkan pengalaman riset yang BP2LHK lakukan, bibit-bibit yang didatangkan dari luar yang sifatnya keproyekan biasanya ada developer yang mendistribusikan, ternyata daya survive mangrove lebih rendah dibanding pembuatan pesemaian secara lokal. Bibit lokal minimal tidak mengalami stres transportasi dan sudah beradaptasi dengan daerah tersebut sehingga presentase keberhasilan itu lebih tinggi,” kata Adi.

Adi cemas, jika mangrove Sulut terus ditebang, maka bencana banjir seperti di kawasan Boulevard On Business (BoB), yakni pusat bisnis di areal reklamasi pantai Kota Manado pada Januari 2021, makin sering terjadi.

Kondisi kritis lingkungan seperti di Manado, bisa saja terjadi di Likupang, terutama Desa Paputungan yang dulunya memiliki kawasan hutan bakau nan eksotik, kini sebagian lokasi mangrovenya telah dirusak akibat geliat pembangunan hotel yang tidak berpihak pada lingkungan, dalam menunjang KEK Likupang.

“Sampai saat ini berbagai instansi ataupun swasta dan pemerintah sering mencari luasan yang ditanam. Sebaiknya ke depan yang penting adalah presentase tumbuhnya dibanding luas rehabilitasinya. Karena dana yang terbatas ini jangan sampai untuk melakukan rehabilitas dengan daya tumbuh yang sangat rendah,” beber Adi.

Sayang, upaya menjaga hutan mangrove belum ditunjang secarad maksimal, update data terkait pemeliharannya, tak terlalu diperhatikan pemerintah daerah.

Dinas Kehutanan Provinsi Sulut mencatat, hutan bakau di Sulut seluas 10.204 Ha berdasarkan Peraturan Penunjukan Kawasan Hutan tahun 2014 (Peta SK 734).

Mangrove-mangrove ini tersebar di 12 kota/kabupaten dengan kondisi yang beragam, mulai dari kritis, sangat kritis, tidak kritis dan potensial kritis.

Dari total keseluruhan luas hutan mangrove di Sulut, Kabupaten Minahasa Utara menempati urutan teratas, dan Desa Paputungan, Likupang Barat, sebagai salah satu daerah penyumbang kawasan hutan Mangrove untuk Minut.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Rainer Dondokambey menjelaskan, kawasan hutan adalah kawasan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan.

Update data dilakukan kecuali ada revisi tata ruang, mungkin 5 tahun sekali atau dilakukan perubahan fungsi misalnya dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

“Itu dimungkinkan dengan syarat tertentu,” kata Reiner.

Sementara peta hutan mangrove Sulut yang tertera pada SK 734 tahun 2014 tentang Penunjukan Kawasan Hutan, masih merujuk pada peta SK 452 tahun 1999 yang merivisi peta Belanda tahun 1932.

Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Tondano berkedudukan di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, juga mengungkap luas kerusakan mangrove yang terjadi di Sulawesi Utara, masih sangat tinggi.

Ervan, petugas BPDAS yang membidangi Rehalibitasi Hutan dan Lahan (RHL) menunjukan, pada tahun 2020, area rehabilitas kawasan hutan mangrove di Sulut mencakup 250 hektar.\Sementara pada tahun 2021, sudah dilakukan rehabilitasi pada 27,5 hektar hutan mangrove.

Minimnya pengetahun warga terhadap fungsi mangrove menyebabkan masih banyak masyarakat yang menebang mangrove untuk dijadikan arang atau kayu api.

Selain menjaga abrasi, mangrove menjadi benteng hantaman ombak serta tempat mencari makan biota laut, juga menjaga intuisi air laut atau proses masuknya air laut ke dalam tanah dan mengakibatkan air sumur warga pesisir menjadi asin.

“Jika mangrove rusak, proses rehabilitasinya lebih sulit dilakukan dibanding menanam tanaman darat. Saya kira untuk kepentingan perusahaan atau melakukan perluasan areal tinggal, reklamasi tidak penting dilakukan apalagi sampai mangrove ditebang. lebih baik, mangrove yang bagus dipertahankan dan dikembangkan. Mengembangkan mangrove menjadi ekowisata sehingga warga bisa mempertahankan kondisi mangrove. Mangrove walau di luar kawasan hutan lindung, statusnya tetap hutan lindung,” pungkas Ervan.

Penelitian yang dilakukan Rignolda Djamaluddin, akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi Manado, menunjukan penebangan pohon mangrove merupakan salah satu bentuk pemanfaatan langsung sumber daya mangrove yang masih terus terjadi di sejumlah tempat di Indonesia.

Dalam skala kecil, penebangan pohon mangrove dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan mangrove untuk keperluan kayu bakar dan berbagai kebutuhan lainnya.

Dalam skala yang besar, pohon mangrove ditebang untuk konversi lahan mangrove menjadi tambak udang dan ikan atau produksi timber.

Penelitian tersebut menghasilkan banyak data dan informasi terkait dampak penebangan terhadap sifat pertumbuhan dan atribut struktural komunitas mangrove, kondisi fisik lahan, dan penciptaan ruang-ruang terbuka yang akan mempengaruhi perkembangan dan regenerasi hutan mangrove.

Studi kasus di pantai di Desa Tiwoho Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara yang pernah dipublis lewat buku Mangrove: Biologi, Ekologi, Rehabilitasi, dan Konservasi (2018), menunjukan, pohon-pohon mangrove ditebang oleh masyarakat dan tersisa hanya sebagian kecil tegakan berukuran kecil.

Pantai berpasir secara perlahan mulai terabrasi dan menyebabkan tumbangnya pohon-pohon kelapa di tepi pantai.

Abrasi juga menyebabkan matinya sebagian pohon-pohon Nypa yang berada di daerah belakang dekat pemukiman.

Abrasi yang terjadi di daerah sebelah belakang beting gisik (beach ridge) telah menyebabkan tergerusnya permukaan substrat hingga kedalaman sekitar 0,5 m.

Proses abrasi ini berlangsung terus meskipun bangunan pelindung pantai telah dibangun.

Upaya penanaman artifisial juga gagal karena faktor abrasi dan benih banyak dimakan oleh kambing yang hanya dilepas begitu saja.

Situasi kian memburuk ketika sekitar 2 hektar hutan mangrove termasuk habitat Nipah (Palem) ditebang untuk pengembangan lokasi rekreasi.

Kehadiran ruang terbuka dalam hutan mangrove dapat pula mempengaruhi komposisi spesies, oleh karena setiap spesies mangrove memiliki strategi establismen yang berbeda.

Faktor penebangan dan juga proses erosi yang terjadi, maka regenerasi dan establismen mangrove menjadi terhambat.

Sebagai konsekuensi, laju penutupan ruang terbuka menjadi sangat lambat.

Saat ini kata Rignolda, mangrove terluas dalam suatu daerah ada di Pulau Mantehage Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, yaitu sekitar 1300-an hektar.

Di Sulut bagian selatan masih bertahan sekitar 800 hektar, tepatnya di antara Desa Arakan sampai Wawontulap di Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan.

Di Minahasa Utara, dulunya pernah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa DPL (Daerah Perlindungan Laut), namun kini tinggal cerita.

“Tahun 90-an dibanding dengan situasi 2000-an saya masih optimis. Tapi nampaknya (rehabilitasi) hanya ivent-ivent. Apa yang saya lihat di lapangan, saya kaget, banyak sekali kerusakan. Padahal sejak satu dekade belakangan kita sudah difasilitasi citra satelit yang bisa diakses. Terlalu mudah kita melihat, yang dulunya hutan dan sekarang sudah tidak hutan lagi,” ujar Rignolda, Kamis (3/6/2021).

Tiga tahun terakhir saat melakukan riset diantara Desa Tiwoho dan Desa Serawet, desa di Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara yang memiliki mangrove cukup massif, pernah ada perusahaan tambak udang yang mau membuka lahan di hutan mangrove, namun gagal karena dihadang masyarakat. Namun tahun 2021 ini, perusahaan tersebut kembali masuk.

“Saya kaget, mangrove yang dulunya tidak terjaga tetapi ada, sekarang sudah jadi terbuka dan itu terjadi di banyak titik. Situasi yang sempat saya optimis dulu, ternyata tidak bisa bertahan. Ada sebuah permainan dimana begitu mudahnya ekosistem ini dikonversi orang, dan saya yakini menjadi objek transaksi. Paling fatal, persoalan bukan ada perusahaan yang dapat menebang tetapi ada pembiaran oleh pihak yang diberikan kewenangan menurut UU untuk bertindak tapi tidak mau bertindak. Dimulai dari pemerintah skala paling kecil yaitu desa,” lanjutnya.

Sejatinya, fenomena pembiaran seperti ini jangan sampai dilegalisasi. Jika benar terjadi, maka Sulawesi Utara tengah dalam proses mengingkari suatu amanat Undang-Undang 27 tahun 2007 yang revisinya adalah UU 1 tahun 2014 bahwa ekosistem mangrove termasuk terumbu karang termasuk ekosistem yang bernilai ekologis penting.

Niat Sulawesi Utara menjadikan pariwisata seperti Bali, sudah seharusnya mempertahankan konsep nature tours, tanpa merusak sumber daya alam dan menerapkan prinsip pembangunan bersifat sustainable development.

Masyarakat Desa Tiwoho Kecamatan Likupang Timur memberi contoh keberhasilan menjaga hutan mangrove. Tiwoho yang dulu sempat berperang dengan perusak lingkungan, kini menjadi rumah belajar cara menangkap ikan roa.

Upaya pemerintah yang mengedukasi masyarakat untuk merawat kawasan mangrove, hanya berdampak kecil jika tetap dilakukan pembiaran kepada perusahaan untuk merusak sumber daya alam.

Palu, Aceh, Pangandaran dan Selat Sunda sudah membuktikan bagaimana keganasan tsunami bagi wilayah pesisir.

Rignolda Djamaluddin menyarankan pemerintah, KEK Likupang apabila hanya menguntungkan sejumlah pihak, namun membahayakan ribuan nyawa, sebaiknya tidak dilanjutkan.

“Mangrove bertumbuh dengan amat sangat sulit, jangan ditebang. Mangrove sudah jadi areal conflict of interest, padahal aturan kita clear. Mungkin sudah bergeser nilainya. Jika merusak mangrove maka merusak fungsinya, maka terjadi kerugian besar bagi kita. Hal yang paling buruk yang pernah saya lihat adalah pembangunan hotel yang membongkar terumbu karang. Itu bejat sekali. Disini kita membangun dengan menghilangkan pantai, padahal pantai adalah aset. Kita bisa menciptakan gunung tapi tidak bisa menciptakan pantai,” kunci Rignolda.

 

(***/Tulisan ini didukung Program Fellowsea Menjaga Laut Dengan Data yang disponsori Econusa dan SIEJ)

Komentar