JurnalPatroliNews | Bandung — Kasus dugaan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menyeret seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial AS (49).
AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung setelah polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam di kediamannya.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke ranah administratif. Kementerian PU menyatakan AS diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku sembari proses hukum pidana berjalan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandung.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan petugas melakukan pemantauan terhadap AS pada Rabu (16/9/2026).
Polisi kemudian mengikuti pergerakan AS hingga ke rumahnya di kawasan Perumahan Bumi Orange, Cileunyi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan area yang digunakan untuk menanam ganja di bagian belakang rumah.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan batang tanaman ganja dewasa yang disebut berusia sekitar 4,5 bulan.
Selain itu, terdapat 28 bibit tanaman ganja yang masih berusia sekitar 10 hari dengan ukuran sekitar 3–9 sentimeter. Polisi juga menemukan dua bungkus plastik klip berisi biji ganja.
Peralatan Budidaya Turut Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.
Barang bukti tersebut antara lain lima unit lampu ultraviolet (UV), semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan dan satu unit telepon genggam Samsung.
Menurut keterangan polisi, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui berbagai video di YouTube.
Aktivitas penanaman tersebut disebut telah dilakukan sejak 1 Mei 2026.
Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku tanaman yang dibudidayakannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi.
Polisi juga menyebut AS mengaku sebagian hasil tanaman diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain, termasuk dugaan penjualan maupun jaringan distribusi narkotika.
Dengan ditemukannya puluhan tanaman dalam berbagai tahap pertumbuhan, polisi masih menelusuri asal bibit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Positif Sabu dan Ganja
Selain menemukan tanaman ganja, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap AS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AS dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Polisi masih mendalami riwayat penggunaan narkotika tersebut serta kaitannya dengan aktivitas penanaman yang dilakukan tersangka.
Sumber Bibit Masih Didalami
Asal-usul bibit ganja juga menjadi bagian dari penyidikan.
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan polisi, AS mengaku memperoleh bibit dari seorang rekannya di wilayah Tangerang.
Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi masih menelusuri sumber bibit, peralatan maupun bahan pendukung yang digunakan dalam aktivitas budidaya tersebut untuk memastikan apakah AS bertindak sendiri atau terdapat pihak lain.
Dijerat UU Narkotika
Atas perkara tersebut, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi perkara dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan bukti baru.
Kementerian PU Ambil Langkah Administratif
Status AS sebagai PPPK di lingkungan Kementerian PU membuat perkara tersebut juga mendapat respons dari pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah mengambil langkah administratif terhadap pegawai tersebut.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” kata Dody dalam keterangannya.
Kementerian PU menyatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses pidana sepenuhnya berjalan melalui aparat penegak hukum.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan
Kasus ini belum berhenti pada penemuan tanaman ganja di rumah tersangka.
Polisi masih mendalami dari mana bibit diperoleh, bagaimana tanaman tersebut dikembangkan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Keterangan AS mengenai penggunaan pribadi dan pemberian kepada sejumlah rekan juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dengan demikian, dugaan bahwa tanaman tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi belum menutup kemungkinan penyidik menemukan fakta lain dalam pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Kementerian PU menegaskan kewajiban seluruh pegawainya untuk menjaga integritas, disiplin dan nama baik institusi.
Perkara AS kini berjalan pada dua jalur sekaligus: proses hukum pidana di Polrestabes Bandung dan proses administratif di lingkungan Kementerian PU.















Komentar