Benarkan ZN Anggota Komisi Fatwa, Ketum MUI: Itu Masalah Pribadi, Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan MUI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa salah satu dari tiga orang yang diduga teroris dan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror adalah pengurus MUI.

Dia adalah Zain an-Najah (ZN) yang diketahui menjadi anggota Komisi Fatwa MUI.

“Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Rabu siang (17/11).

Akhyar menegaskan, dugaan keterlibatan ZN dalam gerakan jaringan terorisme sepenuhnya merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.

Atas dasar itu, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.

“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3/2004 tentang Terorisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Akhyar mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

Serta, MUl mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Atas inisiden ini, MUI menonaktifkan ZN sebagai pengurus di MUI Pusat. Sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Komentar