Sementara untuk proyek bendungan meliputi pembangkit tenaga listrik tenaga minihidro di Bendungan Bintang Bano, Nusa Tenggara Barat. Meski begitu, Basuki memastikan investor Turki tetap terbuka untuk menggarap proyek infrastruktur lainnya.
Demi menarik minat investasi, pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja. Menteri Basuki menyampaikan UU Cipta Kerja membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha Turki untuk berinvestasi di bidang infrastruktur di Indonesia. Saat ini, nilai investasi antara Indonesia-Turki mencapai US$1,5 juta.
“Terdapat banyak potensi investasi antara Indonesia dan Turki. Kami mendorong para kontraktor dan konsultan Turki untuk berinvestasi di berbagai sektor infrastruktur baik melalui skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU), maupun engineering, procurement, construction (EPC),” ujar Menteri PUPR.
Terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha Turki untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama, sebagai perseroan terbatas milik asing dan kedua sebagai badan usaha jasa konstruksi asing.
Menurutnya, perusahaan konstruksi Turki termasuk salah satu yang terbaik di dunia dengan keahlian dan pengalaman yang kaya di bidang perumahan dan konstruksi jalan, jembatan serta terowongan. Bahkan berhasil dalam membangun ibu kota baru di Nur Sultan, Kazakhstan.
“Saya berharap pengusaha Turki dapat berpartisipasi dalam program pembangunan infrastruktur di Indonesia,” katanya.
Di hari kedua kunjungan kerjanya ke Turki, Basuki yang didampingi Duta Besar RI untuk Turki Lalu M Iqbal melakukan pertemuan dengan Presiden Asosiasi Kontraktor Turki Erdal Eren dan Presiden Asosiasi Konsultan Irfan Aker beserta anggota pada Jumat (5/11). Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral antara Indonesia dan Turki secara virtual pada Juni 2020.
Komentar