Biaya Lepas WNI Kini Rp5 Juta, Ini Penjelasan Menteri Hukum

JurnalPatroliNews | Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.

Pernyataan itu disampaikan Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026), menanggapi perhatian publik terhadap perubahan tarif sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan.

Penyesuaian Setelah Satu Dekade

Supratman mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah lebih dari satu dekade besaran PNBP di sektor tersebut tidak mengalami perubahan.

“Memang ada penyesuaian tarif. Intinya, penyesuaian ini dilakukan dalam rangka peningkatan layanan. Sudah sekitar 10 tahun Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak belum pernah diubah,” ujar Supratman.

Selain tarif pelepasan kewarganegaraan, pemerintah juga menaikkan biaya permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing (WNA) melalui proses naturalisasi, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Dinilai Tidak Membebani Masyarakat Luas

Menurut Supratman, kenaikan tarif naturalisasi tidak akan berdampak signifikan karena mayoritas pemohon merupakan WNA yang telah lama tinggal di Indonesia dan umumnya memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Ia menjelaskan, syarat naturalisasi mengharuskan pemohon telah menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehingga sebagian besar berasal dari kalangan yang telah memiliki kemandirian finansial.

Pemohon Pelepasan Kewarganegaraan Relatif Sedikit

Terkait kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan Indonesia menjadi Rp5 juta, Supratman menilai jumlah pemohonnya relatif kecil sehingga kebijakan tersebut tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat.

Menurut data Kementerian Hukum, jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan setiap tahun hanya berkisar 200 hingga 300 orang.

“Permohonan kehilangan kewarganegaraan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Jumlah pemohonnya hanya sekitar 200 sampai 300 orang, sehingga menurut kami tidak menjadi persoalan yang berdampak luas,” katanya.

Dukung Transformasi Digital

Supratman menjelaskan bahwa tambahan penerimaan negara dari penyesuaian tarif akan digunakan untuk mendukung pengembangan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem layanan digital di Kementerian Hukum.

Menurutnya, transformasi digital menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah yang memerlukan dukungan infrastruktur teknologi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.

Ia mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan rapat koordinasi yang melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian/lembaga guna mempercepat integrasi layanan digital sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemeliharaan sistem dan perangkat digital membutuhkan dukungan dari negara agar pelayanan administrasi hukum dapat berjalan optimal. Karena itu, penyesuaian tarif ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan untuk membebani masyarakat,” ujar Supratman.

Komentar