Bobby Nasution Bentuk Tim Ad Hoc untuk Sanksi ASN Terkait Lampu Pocong Rp 25 M

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Kota Medan akan membentuk tim khusus atau Ad Hoc terkait gagalnya proyek ‘lampu pocong’ Rp 25 miliar di Kota Medan.

Adapun pembentukan tim tersebut untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai yang ikut berperan dalam proyek ‘lampu pocong’ itu.

“Untuknya sanksinya kepada pegawai kita, ASN kita, per hari ini kita akan bentuk tim Ad Hoc untuk melihat bagaimana kelalaian dari pegawai kita dan ASN kita yang ada di Dinas Pertamanan dan Kebersihan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Sebelumnya, Bobby menjelaskan bahwa sebenarnya proyek ‘lampu pocong’ mulanya ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Namun, dinas tersebut kemudian dilebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan (SDABMBK) yang dipimpin Topan Ginting.

“Jadi sanksinya karena proyek ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang sekarang sudah dilebur dan sekarang yang bertanggung jawab seluruh ASN yang berada di organisasi tersebut, yang hari ini memang sudah dilebur, tapi kan manusianya masih ada, jadi masih bisa kita minta pertanggungjawaban,” kata Bobby.

Atas kegagalan proyek tersebut, Bobby juga meminta Dinas SDABMBK untuk menagihkan seluruh anggaran yang telah dibayarkan Pemko Medan kepada pihak kontraktor terkait. Sebab Pemko Medan sudah membayar biaya pengerjaan proyek ‘lampu pocong’ tersebut sebesar Rp 21 miliar.

“Memerintahkan kepada dinas terkait, khususnya dinas SDABMBK untuk melakukan penagihan menyeluruh atau kita anggap project ini total loss, jadi tidak ada project lampu pocong, kita anggap project-nya gagal. Jadi, kita akan tagihkan seluruh anggaran atau uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini,” kata Bobby.

Komentar