By name By address, Sah! Aturan ESDM Terbit, Beli LPG Cuma Berlaku Untuk yang Terdata..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah dalam hal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Pada dasaranya aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Dalam diktum kedua aturan ini disebutkan bahwa: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan PendistribusianĀ Liquefied Petroleum GasĀ (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam diktum ketiga disebutkan: “Tahap 1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu,””2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1,” terang beleid anyar ini.
Tahap II

  1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan
  2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:
    a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

    b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” terang Diktum Keempat.
    Diktum kelima menyebutkan: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu melanggar:

    a. ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
    b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau
    c. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

    “Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023,” terang Diktum Keenam.
    “Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga huruf b dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku,” terang diktum Ketujuh.

Komentar