Catat ! Jam Kerja ASN Pada Ramadhan 2022, Simak Aturan Lengkapnya

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM.

ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

 Adapun tembusan dalam SE ini ditujukan kepada Presiden dan Wakil Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri.

Komentar