Catat ! Jam Kerja ASN Pada Ramadhan 2022, Simak Aturan Lengkapnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022.

 Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada Jumat 25 Maret 2022 ini berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Maksud dari Surat Edaran tersebut adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi ASN.

“Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah,” seperti dikutip dalam Surat Edaran tersebut.

Adapun jam kerja bagi ASN selama Ramadan sebagai berikut:

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis: 08.00–15.00

Waktu Istirahat: 12.00–12.30

Hari Jumat: 08.00-15.30

Waktu istirahat: 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu istirahat: 12.00-12.30

Hari Jumat: 08.00-14.00

Waktu istirahat: 11.30-12.30

Untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Komentar