Tegas..! Segera Diproses Hukum Bagi Pelaku Penistaan Agama

JurnalPatroliNews – Jakarta- Saifudin Ibrahim menjadi sorotan usai video di YouTube-nya viral yang berisi perrnyataan-pernyataan yang sedang diusut sebagai  pihak yang berwajib sebagai bentuk penistaan agama.

Saifudin bahkan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Pernyataan Saifudin juga sudah menarik perhatian Menko Polhukam, Mahfud MD yang menilai pernyataan itu hanya bikin gaduh. Menkopolhukam Mahfud MD yang telah memberikan perintah untuk menangkap serta memproses Saifuddin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Menaggapi hal tersebut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Bandan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo menegaskan bahwa dirinya setuju dengan pernyataan Menkopolhukam untuk segera memproses secara hukum Saifuddin dan para pelaku penistaan agama lainnya.

“ Saya setuju dengan apa yang diperintahkan Prof. mahfud yautu para pelaku penistaan agama harus diproses di pengadilan dan hukum ditegakkan untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Benny. (27/3).

Selain itu, Benny menganggap bahwa Saifuddin tidak memiliki otoritas atas apa yang telah dilontarkandi kanal Youtubenya.

“ Tidak punya otoritas dan pengetahuan dalam itu. Kitab suci itu harus tahu bahasa aslinya dan dilihat konteksnya secara menyeluruh,” jelasnya.

Komentar