JurnalPatroliNews | Bali – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat strategi pencegahan tumpang tindih regulasi pusat dan daerah. Langkah ini dilakukan untuk membangun kepastian hukum, memperbaiki kualitas kebijakan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku ekonomi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan, persoalan regulasi tidak semata-mata berkaitan dengan banyak atau sedikitnya aturan yang diterbitkan pemerintah. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat pembangunan dan aktivitas usaha.
Pandangan tersebut disampaikan Bima dalam kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Ballroom The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (9/10/2026).
Menurut Bima, pemerintah perlu mengubah pola pengawasan produk hukum daerah. Jika sebelumnya pengawasan cenderung dilakukan setelah regulasi ditetapkan, kini Kemendagri mendorong pendekatan preventif sejak tahap perencanaan hingga penyusunan rancangan peraturan.
“Persoalannya adalah hari ini bukan kemudian kita membuat aturan lebih sedikit, tapi sejatinya adalah bagaimana membuat ketidakpastian lebih sedikit,” ujar Bima.
Ia menjelaskan, regulasi yang tidak sinkron berpotensi menciptakan hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan, mengganggu koordinasi antarpemerintahan, dan menyulitkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Karena itu, harmonisasi kebijakan perlu dilakukan sejak awal agar peraturan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, arah pembangunan nasional, serta prinsip kepastian berusaha.
Baru 37,6 Persen Rancangan Perda Selaras dengan Prioritas Nasional
Evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan masih adanya pekerjaan besar dalam menyelaraskan agenda legislasi daerah dengan prioritas pemerintah pusat.
Dari hasil evaluasi tersebut, sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah tercatat selaras dengan program prioritas nasional. Angka ini menjadi salah satu indikator perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Bagi pemerintah daerah, penyusunan perda bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif atau membentuk landasan hukum bagi suatu program. Kualitas regulasi juga menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan, kepastian bagi masyarakat, serta kepercayaan dunia usaha terhadap lingkungan hukum di daerah.
Dengan demikian, pencegahan tumpang tindih aturan diharapkan dapat mengurangi potensi konflik norma sekaligus mendorong terciptanya kebijakan yang lebih terarah dan mudah diterapkan.
Empat Langkah Strategis Kemendagri
Untuk memperkuat pengawasan preventif, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis.
Pertama, melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kebijakan nasional mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemerintah daerah.
Kedua, menyusun pedoman peraturan daerah sektoral sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam merancang regulasi sesuai bidang urusan masing-masing.
Ketiga, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi milik Kementerian Hukum. Integrasi tersebut diharapkan mendukung proses penyelarasan rancangan regulasi agar lebih terkoordinasi dan efisien.
Keempat, memperkuat pembinaan secara berjenjang guna meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum di tingkat daerah.
Bima menilai, tahap perencanaan dan penyusunan memegang peranan penting dalam menentukan mutu sebuah peraturan daerah. Karena itu, proses awal pembentukan regulasi harus mendapatkan perhatian serius, terutama dalam memastikan kesesuaian substansi dan mengantisipasi potensi persoalan hukum.
“Ketika koreksi di hilir tidak lagi tersedia, maka kualitas perda-perda itu sepenuhnya sangat ditentukan oleh tahap yang sangat awal, tahap perencanaan dan penyusunan,” kata Bima.
Pemda Berpeluang Mendapat Apresiasi
Selain memperkuat mekanisme pengawasan, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan kepada pemerintah daerah yang mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Skema apresiasi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi daerah untuk berinovasi dalam membangun tata kelola regulasi yang lebih baik. Persaingan antardaerah pun diharapkan tidak hanya berorientasi pada jumlah peraturan yang diterbitkan, tetapi juga pada mutu, efektivitas, dan dampaknya terhadap pembangunan.
Bima mengungkapkan peluang kolaborasi dengan Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) dan Hukumonline untuk menggelar apresiasi terhadap produk hukum pemerintah daerah.
“Kami membayangkan apabila Kemendagri bersama-sama dengan ICCA atau Hukumonline bisa menggelar apresiasi produk hukum bagi pemerintah daerah, itu akan luar biasa. Mudah-mudahan bisa terealisasi dan insyaallah kita kawal bersama,” pungkasnya.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas regulasi melalui pembinaan, evaluasi, dan penghargaan terhadap praktik pembentukan hukum yang dinilai baik.
Kegiatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, President Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardy, jajaran pimpinan Hukumonline, perwakilan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance, serta praktisi hukum korporasi.
Penguatan harmonisasi regulasi diharapkan dapat menjadi fondasi bagi hubungan yang lebih selaras antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.









Komentar