JurnalPatroliNews | Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bukan bertujuan menambah jumlah kursi legislatif secara drastis. Fokus utama usulan tersebut adalah mempertahankan 106 kursi DPRD DKI Jakarta sebagaimana berlaku pada Pemilu 2024.
Penegasan itu disampaikan Suhud menanggapi pembahasan perubahan Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang dinilai berkaitan dengan keberlanjutan jumlah keterwakilan warga Jakarta di lembaga legislatif daerah.
“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, tanpa pengaturan khusus dalam regulasi tersebut, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi berkurang menjadi 85 kursi. Kondisi itu dinilai perlu menjadi perhatian agar proporsi keterwakilan masyarakat tetap memadai di tengah kompleksitas persoalan ibu kota.
Khawatir Keterwakilan Warga Berkurang
Suhud menjelaskan, Jakarta memiliki karakteristik kependudukan, sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang dinamis. Karena itu, sistem keterwakilan di DPRD perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ia menilai jumlah kursi legislatif bukan sekadar persoalan angka, melainkan berkaitan dengan kemampuan anggota dewan menyerap aspirasi warga, mengawal kebijakan pemerintah daerah, serta memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” kata Suhud.
Dalam pandangannya, pembahasan revisi UU DKJ perlu melihat keseimbangan antara pengaturan jumlah kursi dan kebutuhan representasi masyarakat. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas demokrasi di tingkat daerah.
Revisi UU DKJ Diminta Dibahas Terbuka
Suhud berharap pembahasan revisi UU DKJ dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi terbuka antarlembaga. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi khusus Jakarta serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Suhud, proses pembahasan regulasi harus memberi ruang bagi pertimbangan yang menyeluruh, termasuk bagaimana susunan kursi DPRD dapat mendukung penyaluran aspirasi warga secara efektif.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan keterwakilan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan berhenti pada upaya mempertahankan jumlah kursi.
“Penguatan keterwakilan diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga,” tegasnya.
Kepentingan Publik Menjadi Tolok Ukur
Pernyataan DPRD DKI Jakarta tersebut menempatkan persoalan jumlah kursi dalam konteks yang lebih luas, yakni kualitas keterwakilan politik dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Jika revisi UU DKJ dibahas lebih lanjut, ketentuan mengenai jumlah kursi DPRD akan menjadi bagian penting dari diskusi mengenai desain kelembagaan Jakarta. Namun, substansi perubahan tetap perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum, kebutuhan representasi penduduk, serta mekanisme pembentukan undang-undang.
Bagi DPRD DKI Jakarta, mempertahankan 106 kursi sebagaimana berlaku pada Pemilu 2024 dipandang sebagai upaya menjaga proporsi keterwakilan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem tersebut bukan hanya jumlah kursi yang tersedia, melainkan sejauh mana lembaga legislatif mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan warga Jakarta.















Komentar